MUI: Ketentuan Halal Dilakukan Ahli Agama

MUI: Ketentuan Halal Dilakukan Ahli Agama

JAKARTA(Jurnalislam.com)–Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh menyatakan bahwa ketentuan halal dilakukan oleh para ahli agama.

Kiai Niam menjelaskan, hal itu dilakukan karena ketentuan halal merupakan urusan keagamaan.

Oleh kerena itu, jelasnya, penentuan kehalalan produk dilakukan oleh ahli agama dengan pendekatan keagamaan.

“Negara hadir untuk mengadministrasikan urusan keagamaan ini agar ada tertib hukum dan jaminan keberlakukan halal ini dalam ruang publik,” ujarnya saat sambutan pembukaan Rapat Kordinasi Nasional Komisi Fatwa se-Indonesia di Hotel Double Tree, Jakarta Pusat, Senin (5/12/2022).

Kegiatan yang berlangsung pada 5-7 Desember 2022 ini bertajuk: Fatwa Halal sebagai jaminan dan tannggung jawab keagamaan.

Pengasuh Pondok Pesantren Al-Nahdlah, Depok, Jawa Barat ini menyampaikan bahwa Rakornas ini juga menjadi ajang konsolidasi untuk penguatan internal Komisi Fatwa MUI.

Sebab, dikatakan Pria yang juga Deputi Pengembangan Pemuda Kemenpora ini, Komisi Fatwa MUI selalu menjadi palang pintu terakhir dalam sertifikasi halal di Indonesia.

Dia menilai, konsolidasi ini sangat diperlukan untuk melakukan evaluasi dan menjaga kualitas serta persiapan menghadapi tantangan ke depan.

Dalam acara ini, juga dilakukan penyerahan ketetapan halal atas produk pangan dari pelaku usaha yang pembiayaanya difasilitasi oleh Bank Indonesia (BI).

Kiai Niam berpendapat, urusan halal harus menjadi perhatian bagi seluruh pihak dalam rangka penjaminan halal bagi umat Islam.

“Dan BI telah secara nyata memberikan pendukungan biaya bagi UMKM yang mengajukan sertifikasi halal,” pungkasnya.

 

 

Bagikan