5 Tokoh LUIS Diciduk Tanpa Surat Penangkapan, Kuasa Hukum: Aparat Harus Klarifikasi

5 Tokoh LUIS Diciduk Tanpa Surat Penangkapan, Kuasa Hukum: Aparat Harus Klarifikasi

SOLO (Jurnalislam.com) – Kuasa Hukum Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), Wawan Kurniawan menyayangkan tindakan kepolisian yang menangkap lima tokoh LUIS tanpa surat panggilan dan surat penangkapan. Mereka ditangkap pada Senin malam hingga Selasa (20/12/2016) dini hari dan langsung di-BAP.

“Saya melihat ketidakwajaran disini, karena surat laporan (pemanggilan-red) itu baru 19 Desember. Seharusnya ada pemeriksaan saksi-saksi, kemudian dipanggil dulu dua kali apabila dipanggil mangkir baru dilakukan penangkapan. Tapi belum ada surat pemanggilan lalu di-BAP dan langsung ditangkap,” katanya kepada wartawan di Masjid Salamah, Tipes, Solo, Selasa (20/12/2016) siang ini.

Ia mendesak kepolisian untuk segera membuat klarifikasi terkait penangkapan yang menyalahi prosedur itu.

“Ini perlu adanya klarifikasi dari Kapolres, apakah memang begitu atau memang ada pihak-pihak lain yang bermain,” ujar Wawan.

Wawan yang juga Ketua The Islamic Study and Action Center (ISAC) itu menjelaskan, penangkapan terkait aksi LUIS yang menghentikan aktivitas di Social Kitchen Cafe pada Ahad (18/12/2016) malam. Cafe tersebut didapati masih buka dalam jam malam serta terbukti menjual miras dan praktek mesum.

“Ada kemungkinan kasusnya adalah yang di Sosial Kitchen Cafe, dimana cafe itu masih buka dalam jam malam kemudian disitu ada miras, mereka mabuk-mabukan disana. LUIS ini hanya memberhentikan, tapi pada laporannya ada pengrusakan,” jelasnya.

Dituding melakukan pengrusaakan dan penganiayaan

Berdasarkan surat penangkapan Endro Sudarsono bernomor No Pol Sp Kap/199/XII/2016/Ditreskrimum, dijelaskan bahwa ia ditangkap karena melakukan pelanggaran pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 1 dan atau pasal 169 KUHP jo pasal 55 KUHP atau pasal 56 KUHP Tentang tindakan kekerasan di muka umum dan penganiayaan.

“Ada beberapa pasal yang dituduhkan kepada lima tokoh LUIS itu, diantaranya pengrusakan, penganiayaan, menggerakan massa dan melakukan tindak kekerasan,” ungkapnya.

Namun Wawan membantah tuduhan tersebut. Sebab, laskar hanya berupaya untuk menutup cafe yang telah melanggar aturan itu.

“Kita belum mengetahui apakah memang ada pengrusakan yang dilakukan oleh LUIS atau ada pihak ketiga yang merusak,” pungkasnya.

Social Kitchen Cafe adalah rumah makan yang telah beberapa kali mendapat teguran dari ormas Islam maupun pemerintah setempat. Pada bulan Agustus lalu LUIS menggerebek rumah makan tersebut dan membubarkan hiburan striptis (tarian telanjang).

Reporter: Riyanto

Bagikan