Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Korupsi, Sosok yang Dikenal Pernah Nyatakan Siap Gebuk Penentang Pancasila

Yaqut Cholil Qoumas Sah Jadi Tersangka Korupsi, Sosok yang Dikenal Pernah Nyatakan Siap Gebuk Penentang Pancasila

JAKARTA (jurnalislam.com)– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menetapkan mantan Menteri Agama RI, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di lingkungan Kementerian Agama RI.

Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/II/DIK.00/23/01/2026 tertanggal 9 Januari 2026, yang dikeluarkan oleh Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik KPK melakukan rangkaian penyidikan berdasarkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang tentang KPK.

KPK menyebut perkara ini berkaitan dengan dugaan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan kuota haji, yang disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun identitas tersangka sebagaimana tercantum dalam surat tersebut adalah:
– Nama: Yaqut Cholil Qoumas

– Tempat/Tanggal Lahir: Rembang, 4 Januari 1975

– Jenis Kelamin: Laki-laki

– Kewarganegaraan: Indonesia

– Alamat: Perumahan Mahkota Residence Kav. 7, Jl. Condet No. 62–69, Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur

– Agama: Islam

– Pekerjaan: Menteri Agama RI periode 2020–2024

KPK menegaskan bahwa tersangka memiliki hak-hak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama proses penyidikan berlangsung.

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, atas nama Pimpinan KPK.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Yaqut Cholil Qoumas maupun kuasa hukumnya terkait penetapan status tersangka tersebut.

Bagikan