Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dinilai Membahayakan

Wacana Masa Jabatan Presiden Tiga Periode Dinilai Membahayakan

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Anggota DPR RI, Fadli Zon, menilai usulan masa jabatan presiden dalam amendemen terbatas Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan wacana yang berbahaya.

“Itu wacana yang berbahaya bagi demokrasi kita. Harus dihentikan karena itu akan memicu kontroversi dan kegaduhan,” kata Fadli Zon saat ditemui, Sabtu (23/11/2019).

Batas maksimum kepemimpinan dua periode dan setiap masa jabatan selama lima tahun, menurut dia, merupakan bagian dari konvensi bangsa Indonesia.

“Itu sudah tertuang dalam konstitusi. Nanti kalau diubah, itu seperti membuka kotak pandora,” kata Fadli Zon.

Fadli Zon mengatakan, kotak pandora tersebut berupa persoalan berantai yang akan muncul ketika wacana itu diakomodasi dalam amendemen terbatas UUD NKRI Tahun 1945.

“Orang mau mengubah apa nantinya bisa. Nanti malah ada mempertanyakan dasar negara dan lain-lain yang membahayakan negara, kan bisa saja orang minta semacam itu,” kata dia.

Sebaiknya, menurut Fadli Zon, siapa pun mesti menyudahi hal-hal yang bisa menimbulkan kegaduhan dan jangan memicu isu-isu yang membuat bangsa kacau.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.