DEPOK (Jurnalislam.com) – Menyusul aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah elemen di Pemkot Depok pada Jumat (31/1/2020) yang menuntut disahkannya rancangan peraturan daerah (raperda) anti-lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT), Ketua Komisi A DPRD Depok, Jawa Barat, Hamzah mengakui bahwa pihaknya yang mengusulkan Raperda tersebut.
Hamzah menyebut raperda tersebut diusulkan karena penyebaran komunitas LGBT di wilayahnya yang semakin masif.
“Dari 2017, 2018, 2019 itu komunitas gay di Kota Depok itu semakin tahun semakin bertambah. Total yang sekarang kami dapatkan ada 5.700 lebih komunitas gay yang ada di Kota Depok,” kata Hamzah, Jumat (31/1/2020).
Baca juga:
Ratusan Massa Berunjuk Rasa Desak Pemkot Depok Sahkan Raperda Anti LGBT
Dia kemudian mengungkapkan data terkait jumlah penderita HIV di Depok. Hamzah mengatakan terdapat 100 orang lebih di Depok yang terjangkit HIV karena hubungan sesama jenis.
“Maka dengan kondisi itu kami rasa sangat penting dan perlu segera membentuk perda anti-LGBT,” sambungnya.
Hamzah menjelaskan wacana penyusunan raperda anti-LGBT ini sebetulnya sudah disampaikan kepada Pemkot Depok sejak Juli 2019. Dia memastikan akan mengupayakan kembali agar raperda ini bisa masuk program pembentukan rancangan peraturan daerah (propemperda) Kota Depok 2020.
“Kalau pengusulan itu boleh-boleh saja. Nanti Februari ini akan ada pengusulan rapat dengan para pengusul raperda-raperda, komisi A, B, C, D,” jelas Hamzah.
Sumber: Detik