JAKARTA (Jurnalislam.com)–Bareskrim Mabes Polri menetapkan ustaz Zulkifli Muhammad Ali sebagai tersangka ucaran kebencian dan dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45B UU Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf b UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.
Menanggapi penetapan tersangka, Front Pembela Islam (FPI) menegaskan polisi telah melakukan kriminalisasi ulama. “Status Tersangka tersebut adalah bentuk kriminalisasi terhadap ulama dan kejahatan terhadap ulama yang memberikan selalu memberi peringatan tentang kondisi akhir zaman,” kata Ketua Umum FPI KH Ahmad Shabri Lubis dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/1/2018).
Karenanya, FPI meminta agar kriminalisasi ulama segera dihentikan. “Meminta kepada pihak yang menjadikan tersangka untuk segera menghentikan kejahatan dan kriminalisasi terhadap ulama,” tambahnya.
Sebab, kata KH Ahmad Shabri Lubis, seorang ulama menyampaikan materi ajaran Islam merupakan bagian dari dakwah yang tidak boleh dikriminalisasi.
“Materi ceramah yang dijadikan dalih untuk mengkriminalisasi KH. Zulkifli Muhammad Ali sepenuhnya adalah bentuk peringatan terhadap umat Islam dalam menghadapi fitnah akhir zaman. sama sekali bukan ujaran kebencian atau bentuk diskriminasi atau kejahatan lainnya,” pungkasnya.