Ustaz Alfian Tanjung Bebas, Amir Ansharusyariah: Polanya Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

Ustaz Alfian Tanjung Bebas, Amir Ansharusyariah: Polanya Tangkap Dulu, Bukti Belakangan

SURABAYA (Jurnalislam.com) –Pegiat anti komunisme Ustaz Alfian Tanjung dinyatakan bebas karena terbukti tidak bersalah setelah nota keberatannya di terima Majelis Hakim, Rabu (6/9/2017).

Amir Jamaah Ansharusy Syariah (JAS) Ustaz Muhammad Achwan yang ikut menghadiri sidang untuk memberi dukungan menyatakan syukur. Ia menganggap apa yang dilakukan pada Ustaz Alfian Tanjung merupakan kriminalisasi.

Nota Keberatan Diterima, Ustaz Alfian Tanjung Bebas

“Saat ini upaya kriminilasisasi ulama penuh dengan rekayasa, terbukti dalam sidang. Sekarang triknya ditangkap dahulu bukti belakangan. Sehingga saat ini sulit kita hadapi, tetapi atas kehendak Allah segala sesuatu InsyaAllah semua dalam skenario Allah. Banyak taqarub ilallah akan dapat pertolongan dari Allah”, kata Ustadz Muhammad Achwan.

Menurutnya, umat Islam harus bersatu untuk melawan kezaliman yang sudah tersistem dengan wajah kekuasaan yang sudah dinilainya tidak terkontrol.

Eksepsi Diterima, Ustadz Alfian Tanjung Bebas

Seperti diketahui, kasus Ustadz Alfian berawal dari laporan seorang warga Surabaya bernama Sudjatmiko tanggal 11 April 2017 di Polda Jatim yang menuduh isi ceramah di Masjid Mujahidin Surabaya mengandung unsur ujaran kebencian terhadap PKI dan Ahok. Ust. Alfian didakwa Pasal 16 Jo. Pasal 4 huruf b angka 2 UU No. 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau Pasal 156 KUHP.

Namun, dalam persidangan keempat Rabu (6/9/2017) ini, pegiat anti komunisme tersebut dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.

Bagikan