Urgensi Dewan Pengawas Syariah terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan

Urgensi Dewan Pengawas Syariah terhadap Kualitas Pelaporan Keuangan

Oleh: Shafira Fitria Ramadhanti*

Bangkrutnya Barings Banks, Enron Corporation dan juga WorldCom membuktikan bahwa penting adanya kualitas pada pelaporan keuangan dan pengawasan internal yang harus dilakukan perusahaan.

Barings Bank merupakan salah satu bank tertua di London, Inggris. Namun sangat disayangkan, bank tersebut akhirnya mengalami kebangkrutan/kemunduran pada tahun 1995 terhadap kegiatan operasionalnya. Barings Banks berakhir dengan kebangkrutan karena telah menderita kerugian sebesar US$ 1,3 Miliar akibat adanya investasi spekulatif yang dilakukan oleh karyawannya sendiri pada kontrak berjangka.

Enron Corporation adalah sebuah perusahaan energi Amerika yang berbasis di Houston, Texas, Amerika Serikat. Enron Corporation mejadi perhatian dunia setelah terungkapnya kasus penipuan akuntansi yang sistematis, terstruktur, dan sudah direncanakan sebelumnya secara kreatif dalam pelaporan keuangan perusahaannya.

Dalam kasus Enron, terjadi manipulasi kerugian yang dilaporkan menjadi keuntungan perusahaan. Masalah kualitas pelaporan keuangan juga berdampak besar terhadap kebangkrutan WorldCom.

Kebangkrutan ketiga perusahaan ini terjadi karena tidak adanya pembagian tugas maupun tanggung jawab yang merata, lemahnya pengawasan internal control perusahaan dan kurangnya pengawasan puncak/ top manajemen. Oleh karena itu, lemahnya internal control menjadi masalah penting bagi perbankan. Sehingga harus dilakukan pengawasan yang merata untuk meningkatkan internal control dalam manajemen perusahaan.

Adapun salah satu upaya untuk menjaga stabilitas kinerja perbankan adalah dengan dilakukannya audit syariah. Dimana dalam proses audit syariah yang efektif dibutuhkan adanya auditor internal yang kompeten (Abd Rahman, 2018). Keberadaan audit internal bertujuan untuk mendukung peran, tugas serta tanggung jawab dari komite audit.

Menurut pernyataan AAOIFI, tanggung jawab dari komite audit yaitu meninjau audit internal, memastikan pengawasan terhadap pelaksanaan strategi yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pihak manajemen bank syariah serta memiliki pengetahuan yang memadai terkait bisnis Islamic Financial Institutions (IFI) dan ruang lingkup bisnis di bawah pengawasannya (AAOIFI, 2015).

Berdasarkan perspektif Islam, peran Komite Audit yaitu membantu Direksi dalam melakukan pengawasan yang independen melalui berbagai peran berikut ini, yaitu:

  • Menjaga serta mempertahankan integritas pelaporan keuangan.
  • Memberikan perlindungan optimal bagi investor, pemegang saham dan pemangku kepentingan lainnya.
  • Mampu memberikan penegasan tambahan atas data keuangan yang diberikan kepada Direksi.
  • Menjadi pihak yang independen. Karena independensi auditor internal akan memberikan penilaian dan sikap objektif yang tidak memihak kepada siapa pun.

Efektivitas audit internal yang efektif dapat terlihat dengan tercapainya sistem pengendalian internal yang baik dan efektif serta kesesuaiannya dengan kepatuhan syariah. Dalam hal memastikan efektivitas auditor, penting adanya interaksi maupun komunikasi langsung antara auditor dengan Direksi. Dimana dalam proses pengangkatan dan pemberhentian auditor harus mendapat persetujuan dari Direksi.

Selain itu, Komite Audit juga bertanggung jawab dalam memberikan keputusan untuk mengangkat dan memberhentikan auditor internal syariah. Komunikasi inilah yang menjadi sarana bagi auditor dan Direksi untuk menginformasikan kepada setiap pihak tentang masalah-masalah untuk kepentingan umum (Maslahah) (AAOIFI, 2015).

Laporan keuangan yang berkualitas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum, dapat dipahami, memenuhi kebutuhan pemakai laporan keuangan dan terhindar dari salah saji yang material. Laporan keuangan yang berkualitas juga didukung oleh adanya peran Komite Audit dan Dewan Pengawas Syariah yang mampu menjamin kredibilitas dari laporan keuangan.

Menurut Karim (1995) menekankan bahwa otoritas dewan pengawas syariah sama seperti auditor eksternal. Auditor Internal bersama dengan DPS sebagai auditor eksternal akan memastikan bahwa perbankan syariah telah sesuai dengan kepatuhan syariah. Dewan Pengawas Syariah memiliki peran untuk memberikan saran maupun nasihat kepada Direksi dan mengawasi kegiatan operasional bank agar sesuai dengan prinsip syariah.

*Penulis  adalah Mahasisiwi STEI SEBI

 

Referensi :

AAOIFI, A. (2015). Accounting, auditing and governance standards for Islamic financial institutions. Bahrain: AAOIFI.

Khalid, A. A. (2020). Role of Audit and Governance Committee for internal Shariah audit effectiveness in Islamic banks. Asian Journal of Accounting Research, 5(1), 81–89. https://doi.org/10.1108/ajar-10-2019-0075

 

 

 

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.