Umat Islam Soloraya Desak Aparat Proses Hukum Sukmawati

Umat Islam Soloraya Desak Aparat Proses Hukum Sukmawati

SOLO (Jurnalislam.com) – Pidato Sukmawati yang membandingkan Nabi Muhammad dengan presiden pertama RI Ir Sukarno terus menuai kontroversi.

Di Solo, ratusan umat Islam yang tergabung dalam Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolresta, Surakarta, Jum’at (29/11/2019).

Sebelumnya, massa berkumpul di depan Gedung Umat Islam, Kartapuran, Surakarta pada pukul 09.00 wib. Kemudian dilanjutkan konvoi di jalanan kota Solo dengan membawa atribut bendera tauhid serta merah putih.

Massa kemudian melanjutkan aksinya pada pukul 13.00 wib di depan Mapolresta Surakarta dengan melakukan orasi serta membentangkan spanduk dan poster menuntut pemerintah untuk memproses hukum Sukmawati karena dianggap menistakan agama Islam.

Humas DSKS Endro Sudarsono mendesak aparat kepolisian untuk memproses laporan sejumlah pihak terhadap Sukmawati diantaranya atas nama simpatisan Korlabi Ratih Puspa Nusanti, Irvan Noviandana, Ketua DPD FPI Buya Abdul Majid dan GNPF Ulama.

“DSKS berharap proses hukum menjadi solusi terbaik bagi kasus Penistaan Agama, untuk menghindari adanya gejolak masyarakat yang bersifat SARA,” katanya kepada wartawan.

“Polri wajib meminta keterangan saksi ahli dari MUI, saksi ahli Pidana, saksi ahli bahasa, ataupun saksi lainya secara obyektif, jujur dan profesional,” imbuhnya.

Endro melanjutkan, DSKS berkeyakinan bahwa pidato dari Sukmawati tersebut telah memenuhi unsur penistaan agama, untuk itu ia berharap pemerintah bisa bersikap tegas dan adil agar tak memicu gelombang aksi dari masyarakat di berbagai daerah.

“Kalau tidak kita khawatir masyarakat semakin marah dan tidak kondusif hingga aksi di berbagai daerah bermunculan, dan kita minta kepada Kapolri yang baru untuk menindak tegas pelaku pelaku penistaan agama,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.