Umat Islam Bima Dukung Fatwa Mati Bagi Penghina Nabi

BIMA (Jurnalislam.com) – Puluhan massa dari Jamaah Ansharusyariah wilayaha Bima bersama ormas Islam lainnya pada Rabu, (21/1/2015) menggelar aksi damai untuk mendukung hukuman mati bagi para penghina Nabi. Aksi ini dilakukan setelah sebuah majalah di Prancis “Charlie Hebdo” membuat karikatur yang menghina Nabi.

Pada aksi ini, massa menggunakan motor dan mobil berkonvoi mengelilingi Kota Bima sembari melakukan orasi dibeberapa titik sentral di Kota itu.

Koordinator aksi, Abu Ridho mengatakan, aksi ini merupakan bentuk pembelaan kepada Rasulullah yang telah dihinakan oleh orang-orang kafir dengan sangat leluasa.

“Oleh karena itu kami umat Islam tidak terima dengan penghinaan ini, serta kami menuntut kepada para penghina Nabi agar mereka dijatuhi hukuman mati," tegasnya.

Mereka juga menyatakan dukungannya kepada dua mujahid bersaudara yang telah membunuh para staf redaksi majalah Charlie Hebdo sebagai bentuk hukuman terhadap para penghina Nabi SAW, meski keduanya akhirnya gugur oleh serangan kepolisian Prancis.

"Dan juga kami sangat mendukung apa yang dilakukan oleh saudara kami “Kuoachi Brother” yang telah berani mempertaruhkan harta satu-satunya milik mereka yaitu nyawanya untuk membela kehormatan Nabi,” imbuhnya.

Salah satu orator aksi, Ustadz Abu Rofi mengajak kaum muslimin untuk membuka mata dan pikiran atas pelecehan-pelecehan yang dilakukan orang-orang kafir terhadap Islam.

"Ini sudah berbicara masalah aqidah. Bagaimana kalau pada hari ini saudara kita yang dilecehkan dan dihina, maka secara otomatis kita juga akan merasa marah," seru Ustadz Abu Rofi.

“Keislaman kita juga masih dipertanyakan kalau pada hari ini ketika orang kafir sudah terang-terangan menghina Nabi, tetapi kita tidak memiliki kepedulian, andil, serta tidak mau melakukan pembelaan kepada Nabi kita,” pungkasnya.

Dan aksi ini adalah merupakan implementasi dari kemarahan umat Islam pada hari ini, karena mereka merasa aspirasi mereka diabaikan oleh orang-orang pada hari ini.

Reporter : Sirath | Editor : Ally | Jurniscom

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.