Ulama dan Tokoh Malang Deklarasi Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

Ulama dan Tokoh Malang Deklarasi Tolak RUU Haluan Ideologi Pancasila

MALANG (Jurnalislam.com) – Sejumlah habaib, ulama, asatidz, kiai, tokoh masyarakat, dan perwakilan Ormas Islam melakukan deklarasi menyatakan menolak terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), digedung Muamalah Jl. Nusakambangan No.40, Kasin, Kec. Klojen, Kota Malang, pada Sabtu malam (13/06/2020).

Berikut rilis pernyataan sikap ulama dan masyarakat Malang raya:

 

  1. Bahwa RUU haluan ideologi pancasila dibuat untuk menjadi pedoman bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, baik bagi penyelenggara negara maupun setiap warga negara, tetapi di dalam RUU HIP disisipkan pasal-pasal yang menonjolkan salah satu sila yaitu sila

keadilan sosial daripada sila-sila yang lain, yang mencolok adalah

sila ketuhanan yang maha esa sebagai dasar sila bagi sila selanjutnya malah dianggap bukan yang utama;

 

  1. Bahwa tujuan pancasila adalah terwujudnya tujuan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, serta berdaulat dalam tata masyarakat adil dan makmur sebagaimana dimaksud dalam pembukaan UUD negara Republik Indonesia 1945, akan tetapi dibuat perpecahan dalam diri masyarakat indonesia dikarenakan

menyederhanakan pancasila di dalam sebuah undang-undang;

 

  1. Bahwa pancasila adalah dasar negara dan sudah final tidak dapat

dirubah sedikitpun baik huruf dan kalimatnya, akan tetapi di dalam

RUU HIP begitu mudahnya menggabungkan sila per sila satu dengan yang lain sehingga membuat tidak jelas arti dan maksudnya, dikarenakan menimbulkan multi tafsir;

 

  1. Mendukung sepenuhnya maklumat dewan pimpinan MUI pusat dan

dewan pimpinan MUI provinsi se-Indonesia terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU HIP), dikarenakan hal

tersebut sudah dimusyawarahkan dan diputuskan bersama;

 

  1. Bergerak melaksanakan dan mengawal dari maklumat dewan

pimpinan MUI pusat dan dewan pimpinan MUI provinsi se Indonesia

terhadap rancangan undang-undang haluan ideologi pancasila (RUU

HIP), dikarenakan RUU tersebut diindikasikan terdapat agenda terselubung untuk mengegoalkan yang utama yaitu membuat tidak berlakunya tap MPRS RI no. XXV/MPRS/1966 tentang pembubaran PKI, pernyataan sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara republik Indonesia bagi PKI dan larangan setiap kegiatan untuk menyebarkan atau mengembangkan faham atau ajaran komunis/marxisme leninisme, dengan cara mengatur penyelenggara negara dan setiap warga negara untuk terbiasa berpedoman

kepada RUU HIP daripada pancasila yang terdapat di UUD 1945;

 

  1. Mengajak seluruh komponen bangsa baik dari lintas sektoral agama, suku dan ras untuk satu pemahaman bahwa Indonesia tercinta ini adalah surga dunia dikarenakan penduduknya yang

berkeyakinan terhadap Tuhan yang menciptakan dan mengatur manusia bukan manusia yang memunculkan Tuhan dari sebuah olah pikir yang kemudian menjadi budaya atau adat istiadat.

 

  1. Mencari dan menemukan konseptor RUU HIP, dikarenakan konsep tersebut tidak sesuai dengan konsep founding father bahkan Bung Karno sendiri, hal ini terlihat di dalam konsep Bung Karno memang menyederhanakan pancasila menjadi trisila tetapi itu hanya konsep

beliau dan tidak pernah menjadi undang-undang, dan yang lebih

parah bung karno tetap menyatakan ketuhanan yang maha esa bukan ketuhanan yang berkebudayaan;

 

  1. Dengan dasar-dasar tersebut, maka kami ulama dan masyarakat

Malang raya menolak dengan tegas RUU HIP menjadi UU HIP dikarenakan mudharatnya sangat besar bagi keberlangsungan bangsa dan Negara, dan tidak ikhlas apabila kami sebagai anak bangsa di adu domba antara satu dengan yang lain sehingga menimbulkan perpecahan dan menghilangkan nilai-nilai kemanusian.

 

Reporter: Bramantyo

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.