Tuntut Permendikbud PPKS Dicabut, Dewan Dakwah Jabar: Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

Tuntut Permendikbud PPKS Dicabut, Dewan Dakwah Jabar: Bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945

BANDUNG(Jurnalislam.com)– Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia (DDII) Provinsi Jawa Barat mentuntut Permendikbud Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) dicabut.

Hal tersebut disampaikan langsung kepada DPRD Jawa Barat, Senin (22/11/2021). Ketua DDII Jabar H Roinul Balad menilai bahwa Permendikbud tersebut bertentangan dengan Pancasila sila pertama, UUD 1945, UU Sisdiknas 2003, dan UU Pendidikan Tinggi 2021.

“Alih-alih melakukan pencegahan,  malah  yang  akan  timbul  adalah  legalisasi  perbuatan  tercela  seperti pezinahan dengan konsep sexual consent  dan ini berarti bertentangan dengan judul peraturan tersebut yangberbicara tentang Pencegahan,” kata Roin.

Karenanya, ia meminta Permendikbud tersebut dicabut dan diganti dengan aturan yang tidak multi tafsir.

“agar Permendikbud dicabut dan diganti dengan peraturan yang baru yang sesuai dengan hal-hal yang tidak menimbulkan multi tafsir dan bahkan bertentangan dengan dasar dan nilai Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Mahaesa beserta aturan turunannya serta nilai dan norma serta masyarakat yang mayoritasberagama Islam,” pungkasnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.