Tidak Valid, ISAC Desak Kapolri Ralat DPO Terduga Teroris

SOLO (Jurnalislam.com) – Pengacara dari Islamic Studies and Action Center (ISAC), Endro Sudarsono meminta Polri untuk mengklarifikasi foto DPO yang disebar oleh Polresta Banda Aceh pada Jumat (22/1/2016) yang dimuat di aceh.tribunnews.com. 

"Terkait dengan pemberitaan media online aceh.tribunnews.com tentang instruksi dari Mabes Polri dan Polda Aceh kepada Kapolresta Banda Aceh Kombespol Zulkifli, SstMk tentang penyebaran foto terduga teroris di Banda Aceh, ISAC menemukan kejanggalan terhadap foto-foto tersebut," kata Endro kepada Jurnalislam pagi ini, Rabu (27/1/2016).

Endro mengungkapkan beberapa kejanggalan yang diantaranya adalah orang-orang di dalam daftar DPO itu sebagian sudah meninggal dan ada yang sedang berstatus wajib lapor.

1. Mencantumkan foto Ahmad Yosepa alias Hayat. Yang bersangkutan sudah meninggal dunia diduga sebagai pelaku Bom di Gereja Kepunton Solo

2. Mencantumkan foto Cahya alias Ramzan. Yang bersangkutan masih berada di LP Tangerang

3. Mencamtumkan nama Nanang Irawan alias Nangndut. Yang bersangkutan sedang menjalani hukuman 5 tahun terkait kasus Bom di Masjid Cirebon dan sekarang ini mendapatkan hak bebas bersyarat, Nangndut keluar dari LP sejak Desember 2014 dan masih wajib lapor di Bapas Solo hingga 9 bulan kedepan.

Dengan demikian foto foto tersebut sudah tidak layak untuk ditampilkan ke publik karena sebagian data sudah tidak valid lagi.

Untuk itu ISAC meminta kepada Kapolri untuk:
1. Mengklarifikasi tentang informasi penyebaran foto-foto terduga teroris di Banda Aceh
2. Menarik semua foto foto tersebut karena sebagian data sudah tidak valid
3. Jika foto tersebut tidak benar kami minta Kapolri meminta maaf dan memulihkan nama baik kepada pihak-pihak yang sesungguhnya tidak masuk dalam daftar DPO

Diberitakan aceh.tribunnews (Serambinews.com), foto orang-orang yang diklaim sebagai teroris itu disebar ke-19 polsek dan satu pospol di wilayah hukum Polresta Banda Aceh.

"Fotonya kita sebar dan kita tempel di pusat keramaian seperti terminal, bandara, pelabuhan, pasar, taman kota, dan tempat-tempat umum lainnya," kata Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Zulkifli SStMk kepada Serambinews.com, Sabtu (23/1/2016)

Reporter: Dyo | Editor: Ally | Jurnalislam

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.