Terima Sanksi Anies, FPI Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

Terima Sanksi Anies, FPI Sudah Bayar Denda Rp 50 Juta

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Front Pembela Islam (FPI) sangat menghormati Pemprov DKI yang telah memberikan sanksi administratif berupa denda Rp50 juta kepada Habib Rizieq Shihab. Denda tersebut sudah dibayar.

Denda ini terkait dengan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada acara pernikahan putri Habib Rizieq, Syarifah Najwa Shihab serta peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW.

Pengacara FPI, Aziz Yanuar, mengatakan dalam undangan resmi pihaknya mengundang tak lebih dari 30 orang. Artinya dari pihak penyelenggara acara sudah melakukan pembatasan.

“Undangan resmi kami tidak lebih dari 30 orang, jadi nomenklatur undangan itu sudah kami batasi tidak lebih dari 30 orang,” ujar Aziz , Minggu (15/11/2020).

Sementara terkait dengan membludaknya massa yang hadir, hal tersebut di luar kuasa panitia.

“Sedangkan perihal umat yang datang di luar kuasa kami jika datang mengalir bak air laut, jika itu dibebankan tanggung jawab kami, juga hal itu tidak tepat.

“Dan perlu dicatat juga kami sudah imbau umat untuk patuhi protokol kesehatan artinya semaksimal panitia sudah dilakukan untuk mematuhi protokol kesehatan. Perihal denda dimaksud kami belum bersedia untuk memberikan komentar atas hal itu,” tambah dia.

Di sisi lain, Aziz mengaku sangat menghormati Pemprov DKI berkaitan denda ini. Ia juta menyebut bahwa denda sudah dibayarkan.

“Aturan itu dari Pemda DKI dan kami sangat hormati hal itu serta memakluminya,dan juga di luar kuasa kami karena umat tak terbendung. Menurut informasi, denda sudah dibayar,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.