Terdakwa Kasus Perjudian Klaten Dituntut 18 Bulan Penjara

Terdakwa Kasus Perjudian Klaten Dituntut 18 Bulan Penjara

KLATEN (Jurnalislam.com) – Kasus perjudian yang melibatkan 13 tersangka kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jalan Klaten – Solo Km 2 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Rabu (5/2/2020) pagi.

Ke 13 tersangka tersebut adalah Aditya Kristiawan alias Kocrit, Dian Krisna Bayu, Kerry Yuliantho, Eko Susilo, Sarjito, Dani Bahtiar, Heru Dwi Kristianto, Andi Rozakiya alias Gepeng, Ari Tri Nuryanto alias Worsek, Marjono alias Jondit, Robi Suryo Atmojo, Shelia Mirza Gholam, dan Wahyu Pujianto.

Dalam sidang yang mendapatkan pengawalan ketat dari pihak aparat tersebut, JPU Adi Nugraha SH menuntut ke-13 tersangka dengan kurungan 18 bulan sebagaimana diatur dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Bahwa tindakan terdakwa adalah tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP,” katanya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan selama 1 minggu kepada para tersangka untuk melakukan pembelaan atau pledoi.

“Terdakwa diberi kesempatan 1 minggu untuk melakukan pembelaaan, selanjutnya sidang kita tunda pada Rabu (12/2/2020),” paparnya.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada Rabu (12/2/2020) dengan agenda pembacaan pembelaan dari terdakwa atau pledoi.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.