YOGYAKARTA(Jurnalislam.com) — Isu jilbab bagi peserta didik Muslimah di sekolah akhir-akhir ini menyeruak serta menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Pro-kontra bermula dari perbedaan persepsi pemakaian jilbab bagi peserta didik Muslimah di sebuah sekolah negeri.
Guru berpandangan memakai jilbab bagi Muslimah merupakan pelaksanaan salah satu ajaran agama dan usaha untuk membentuk ahlak mulia. Namun, sebagian orang yang menganggapnya sebagai pemaksaan, sehingga menimbulkan permasalahan.
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) DIY mengeluarkan pernyataan sikap soal berjilbab bagi peserta didik muslimah di sekolah negeri. Ketua PWM DIY, Gita Danu Pranata, menutup aurat dengan berjilbab merupakan ajaran agama Islam.
Hal itu sesuai QS An Nur 31 dan Al Ahzab 59, sehingga merupakan kewajiban bagi setiap Muslimah untuk melaksanakannya dan membudayakannya melalui proses pendidikan. Karenanya, dalam konteks pendidikan memakai jilbab merupakan suatu upaya pembudayaan, termasuk di sekolah negeri.
Pembudayaan dilakukan dengan menganjurkan, menasehati dan memberikan keteladanan peserta didik muslimah untuk mengenakan jilbab dengan prinsip-prinsip edukatif yang merupakan bagian dari tugas dan tanggung jawab guru.
“Tugas utama guru sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional,” kata Gita, Rabu (10/8/2022).
sumber: republika.co.id