MATARAM (Jurnalislam.com) – Pembangunan Pura Segara di Dusun Panggung Timur, Desa Selengen, Kecamatan Kayangan Kabupaten Lombok Utara (KLU) ditolak warga di sekitarnya.
Selain karena lokasi pembangunan yang dianggap masih bermasalah dan berdekatan dengan masjid, prosedur pembangunan juga belum memenuhi Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor : 9 Tahun 2006, Nomor : 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), dan Pendirian Rumah Ibadah.
Guna mendapati solusi atas persoalan pura yang sudah dibangun pondasinya itu, pihak Kantor Camat Kayangan bersama Pemerintah Desa Selengen didampingi unsur TNI/POLRI melakukan pertemuan dengan perwakilan warga hindu dan muslim di aula Kantor Desa Selengen, Kamis (15/9/2016).
“Sebenarnya pertemuan tadi adalah untuk menindaklanjuti pertemuan sebelumnya di kantor camat, di mana waktu itu disepakati, bahwa pendirian pura itu harus mememenuhi ketentuan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri,” ujar Camat Kayangan, Tresnahadi S.Pt dilansir radarlombok, Kamis (15/9/2016).
Di dalam peraturan bersama itu, kata Tresna, dijelaskan pada pasal 13 bahwa pendirian rumah ibadah didasarkan pada keperluan nyata dan sungguh-sungguh berdasarkan komposisi jumlah penduduk bagi pelayanan umat beragama yang bersangkutan di wilayah kelurahan atau desa.
“Kemudian pendirian rumah ibadat sebagaimana dimaksud dilakukan dengan tetap menjaga kerukunan umat beragama, tidak mengganggu ketenteraman dan ketertiban umum, serta mematuhi peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.
Kemudian poin penting pada Pasal 14 adalah, pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan khusus meliputi daftar nama dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pengguna rumah ibadah paling sedikit 90 orang yang disahkan oleh pejabat setempat, dukungan masyarakat setempat paling sedikit 60 orang yang disahkan oleh kepala desa, rekomendasi tertulis kepala kantor departemen agama kabupaten atau kota dan rekomendasi tertulis FKUB.
“Kemudian (Pasal 16) permohonan pendirian rumah ibadat diajukan oleh panitia pembangunan kepada bupati untuk memperoleh izin”. Jadi ada prosedur untuk pendiriannya dan itu harus dipenuhi dulu,” terangnya.