Tadzkiroh dan Maklumat Laskar Islam Klaten Tentang Perayaan Natal Bersama

I. MEMPERHATIKAN dan Menimbang :

1. Bahwa ummat Islam tidak boleh mencampuradukkan aqidah dan peribadatan agamanya dengan aqidah dan peribadatan agama lain berdasarkan QS. Al Kafirun (109) ayat 1– 6 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 42.
2. Perayaan Natal bersama pada akhir-akhir ini disalah-artikan oleh sebagian ummat Islam, dan disangka sama seperti hal-nya dengan ummat Islam merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW.
3. Karena salah pengertian tersebut, ada sebagian orang Islam yang ikut serta dalam perayaan Natal dan duduk dalam kepanitiaan Natal.
4. Perayaan Natal bagi orang Kristen/ Katolik merupakan ibadah, dan bukan masalah keduniawian. Bila masalah duniawi, maka umat Islam boleh saling toleran, bergaul dan tolong menolong dengan umat agama lain sebagaimana QS. Al Hujurat (49) ayat 13 dan QS. Al Mumtahanah (60) ayat 8.
5. Ummat Islam perlu mendapat bayyinah/ petunjuk yang jelas tentang Perayaan Natal Bersama.

II. Mengingat :

1. Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Haramnya mengikuti Perayaan Natal Bersama bagi ummat Islam.
2. Fatwa para Masyayikh terdahulu seperti Syaikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Syaikh Muhammad bin Sholih Al-‘Utsaimin rahimahullahajma’in dan yang lainnya. Salah satu fatwa Syaikh Ibnu Qoyyim Al-Jauziyah adalah,“Bahwa mengucapkan selamat kepada orang-orang Kafir berkenaan dengan perayaan hari-hari besar keagamaan mereka (hukumnya) HARAM dan posisinya demikian, karena hal itu mengandung persetujuan terhadap syi’ar-syi’ar kekufuran yang mereka lakukan dan meridhai hal itu dilakukan mereka, sekalipun dirinya sendiri tidak rela terhadap kekufuran itu. Akan tetapi adalah HARAM bagi seorang Muslim meridhai syi’ar-syi’ar kekufuran atau mengucapkan selamat kepada orang lain berkenaan dengannya, karena Allah Ta’ala tidak meridhai hal itu,” (Majmû’ FatâwaFadhîlahAsy-Syaikh Muhammad bin Sholih Al-’Utsaimîn, Jilid.III, hal.44-46, sno.403).
3. Pemaksaan kepada orang-orang Muslim untuk mengenakan sesuatu yang diharamkan dalam agama Islam adalah melanggar UUD 45 pasal 28 E tentang HakAsasi Manusia (HAM) dan tentang Kebebasan Beragama pasal 29.
4. Bahwa ummat Islam harus mengakui kenabian dan kerasulan ‘Isa al-Masih bin Maryam sebagaimana pengakuan mereka (ummat Islam) kepada para Nabi dan Rasul yang lain. [Lihat QS. Maryam (19) ayat 30-32, QS. Al Maa’idah (5) ayat 75 dan QS. Al Baqarah (2) ayat 285].
5. Bahwa pada hari kiamat nanti Allah akan bertanya kepada ‘Isa, Apakah dia pada waktu di dunia menyuruh kaumnya, agar mereka mengakui ‘Isa dan ibunya (Maryam) sebagai Tuhan? Maka ‘Isa menjawab; “Tidak.” Hal ini sebagaimana QS. Al Maa’idah (5) ayat 116-118.
6. Islam mengajarkan bahwa Allah Subhanahu wa Ta’ala itu hanya satu, berdasarkan QS. Al Ikhlas (112) ayat 1-4.

III. Memutuskan :

1. Bahwa merayakan dan mengikuti perayaan Natal bersama bagi ummat Islam hukumnya HARAM sebagaimana dalil-dalil dari Al Qur’an dan fatwa para ulama yang sudah kami sebutkan di atas.
2. Bahwa mengenakan atribut-atribut atau busana Natal seperti topi merah/ Sinterklas, baju Sinterklas, kalung salib, dan lain-lain hukumnya adalah HARAM bagi seorang Muslim berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka,” (HR. Abu Dawud).
3. Kepada para pemilik toko dan tempat umum lainnya untuk tidak menyuruh, apalagi memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.

IV. Maka dari itu kami bersikap :

1. Mendorong peran serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag) di daerah untuk menindaklanjuti Fatwa MUI Pusat dan menertibkan umat Islam yang mengikuti Perayaan Natal bersama.
2. Mendorong aparat keamanan (dalam hal ini kepolisian) untuk menindak para pemilik toko dan pemilik tempat-tempat umum lainnya yang menyuruh, apalagi memaksa karyawan yang beragama Islam untuk mengenakan atribut atau busana Natal.
3. Jika sebelum dan sesudah tanggal 25 Desember 2014 M kami mendapati ada karyawan yang beragama Islam mengenakan atribut atau busana Natal dan tidak ada tindakan dari aparat yang real/ nyata sebagaimana harapan umat dan elemen umat Islam yang tergabung dalam Laskar Islam Klaten, maka kami akan melakukan Sweeping demi menjaga Aqidah ummat Islam dan akan mengambil langkah hukum yang berlaku.

Klaten, 12 Desember 2014 M/ 19 Shofar 1436 H
Pernyataan Sikap Laskar Islam Klaten untuk Kemaslahatan Umat Islam Indonesia
Anggota: KOKAM Klaten, Jama’ah Ansharut Tauhid (JAT), Front Pembela Islam (FPI), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Laskar Prambanan Raya, Forum Komunikasi Aktivis Masjid (FKAM), Barisan Muda Klaten (BMK), Front Umat Islam (FUI), Dewan Da’wah Islamiyyah Indonesia (DDII), Jama’ah Ansharusy Syari’ah (JAS), Hizbullah.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.