SEMARANG (Jurnalislam.com) – Sidang perdana kasus perusakan di Kafe Sosial Kitchen Solo yang menyeret wartawan Panjimas.com, Ranu Muda Adi Nugroho bersama tujuh anggota Laskar Umat Islam Surakarta (LUIS), digelar di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Selasa (21/3/17) siang.
Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) mereka didakwa 5 pasal sekaligus, salah satunya pasal 170 ayat 1 tentang menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama.
Ranu Muda dan Anggota LUIS Didakwa 5 Pasal Sekaligus
Namun, Ranu Muda bersama penasehat hukumnya menyatakan akan melakukan surat keberatan atau eksespi atas dakwaan tersebut.
“Kami akan melaukan esksepsi karena materi dakwaan yang disusun kejaksaan sangat absurd dengan realita yang ada,” ungkap Ranu saat ditemui Islamic News Agency (INA) di ruang tahanan usai sidang.
Ranu juga mengaku bahwa apa yang didakwakan kepadanya sangat jauh berbeda dengan rekonstruksi.
Sementara itu, penasehat hukumnya, Anies menyatakan bahwa surat dakwaan oleh JPU tidak layak.
“Teknis penyusunan dakwaan bagi kami tidak layak untuk memenuhi persyaratan KUHP,” tegasnya.
Di lain pihak, Humas LUIS, Endro Sudarsono juga menegaskan bahwa surat dakwaan tersebut tidak jelas.
“Karena ridak digambarkan secara jelas kami berbuat apa kerusakan ada, korban ada, tapi kami tidak melakukan itu,” bantahnya.
Rencananya, surat eksepsi tersebut akan diajukan pada sidang lanjutan kasus tersebut di PN Semarang pada Rabu (29/3/17) mendatang.
Reporter: Ali Muhtadin | INA