Sudah Ketok Palu, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Ditolak

Sudah Ketok Palu, Kenaikan Iuran BPJS Tetap Ditolak

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masih menolak adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Mereka berpendapat, kenaikan iuran tersebut melanggar kesepakatan DPR dan pemerintah dalam rapat sebelumnya.

Menurut DPR, kenaikan iuran BPJS Kesehatan, khususnya untuk segmen peserta mandiri kelas 3, bisa naik asalkan terdapat perbaikan data atau cleansing data terlebih dahulu.

“Saya tetap akan memperjuangkan iuran kelas III itu tidak naik, karena memberatkan. Ability to pay-nya juga harus diperhatikan,” ujar Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Kurniasih Mufidayati.

Bila kenaikan iuran tetap dilaksanakan, Kurniasih pun mengatakan komisi IX DPR sudah meminta agar peserta mandiri kelas III yang dianggap tidak mampu, dimasukkan ke dalam segmen peserta PBI.

“Supaya seolah-olah (iuran) tidal naik adalah dengan menambah kuota PBI, semua akhirnya tidak naik karena dibayarkan oleh negara,” ujar Kurniasih.

Hal senada pun disampaikan oleh anggota Komisi IX DPR RI Netty Prasetiyani. Dia mengatakan, selain membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri kelas III, DPR juga meminta agar peserta mandiri kelas III sebaiknya dimasukkan ke segmen peserta PBI.

“Sebagai keberpihakan kepada masyarakat yaitu hak kesehatannya, kami meminta pemerintah untuk membatalkan kenaikan itu, bahkan meminta agar peserta kelas III mandiri masuk ke database PBI, dan dibayarkan oleh pemerintah,” tutur Netty.

sumber: kontan.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.