Solusi Syar’I Pemilu Demokrasi

Solusi Syar’I Pemilu Demokrasi

Oleh : Irfan S Awwas*

(Jurnalislam.com)–Sistem demokrasi bukanlah berasal dari Islam, bahkan di dalamnya banyak yang menyelisihi syariat Islam, baik secara ideologi, dasar pemikiran maupun implementasinya.

Namun terkait dengan pemilu demokrasi di negeri-negeri muslim. Menurut Sheikh Yusuf Al Qardhawi, sistem demokrasi tidak semuanya jelek, ada juga yang baik.

“Substansi demokrasi tidak bertentangan dengan Islam,” kata beliau. Ia mencontohkan beberapa hal, sebagai pertimbangan untuk meyakinkan pemilih muslim.

Dalam demokrasi, kata beliau, proses pemilihan yang melibatkan banyak orang untuk mengangkat seorang kandidat yang berhak memimpin.

Tentu saja, masyarakat berhak memilih calon yang mereka sukai.

Begitupun Islam, menolak seseorang, bahkan menjadi imam shalat – apalagi jadi pemimpin negara, yang tidak disukai makmum di belakangnya.

Upaya setiap rakyat untuk meluruskan penguasa yang zalim, juga sejalan dengan Islam. Bahkan amar ma’ruf dan nahi munkar serta menyampaikan nasehat pada penguasa, adalah bagian dari ajaran Islam.

Pemilihan umum, termasuk adanya saksi, juga sejalan dengan Islam.

Karena itu, siapa saja yang tidak menggunakan hak pilihnya.

Sehingga kandidat pres/wapres yang mestinya layak dipilih menjadi kalah dan suara mayoritas jatuh kepada kandidat yang sebenar tidak layak.

Dan juga tidak disukai rakyat, berarti ia telah menyalahi perintah Allah untuk memberikan kesaksian pada saat dibutuhkan.

Sistem Pemilihan Pemimpin

Penetapan hukum serta pemilihan pemimpin berdasarkan suara mayoritas, juga tidak bertentangan dengan prinsip Islam.

Misalnya, sikap Umar bin Khathab terhadap para anggota musyawarah/ Syura.

Enam orang dari mereka ditunjuk Umar sebagai kandidat Khalifah, dan sekaligus memilih salah seorang diantara mereka ditunjuk menjadi Khalifah berdasarkan suara mayoritas.

Sementara mereka yang tidak terpilih harus tunduk dan patuh. Maka terpilihlah Utsman bin Affan sebagai Khalifah menggantikan Umar bin Khathab.

Contoh lain, adalah penggunaan pendapat jumhur ulama dalam masalah khilafiyah.

Tentu saja, suara mayoritas yang diambil, selama tidak bertentangan dengan syariat Islam secara tegas.

Juga kebebasan pers, kebebasan mengeluarkan pendapat, serta otoritas pengadilan merupakan sejumlah hal dalam sistem demokrasi yang sejalan dengan Islam.

Ada baiknya, kita memahami wejangan Syeikh Qardhawi ini dengan hati jernih, fikiran bersih, agar kita tidak mudah menyalahkan yang benar.

Atau sebaliknya, membenarkan yang salah, tanpa ilmu dan tanpa argumentasi akal sehat.  Wallahu a’lam bis shawab.

Jangan golput, pilih kandidat presiden dan wapres yang direkomendasikan ijtima’ ulama.

*Penulis adalah penulis buku, Ketua Lajnah Tanfiziah Majelis Mujahidin

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.