SOLO (Jurnalislam.com)- Solo Madani Indonesia Jaya (SMIJ) memberikan dukungan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk berani memeriksa dan mengusut tuntas kasus dugaan korupsi atau pencucian uang yang dilakukan oleh dua putra Presiden Jokowi yakni Walikota Solo Gibran Rakamubing Raka dan Kaesang Pangarep.
Sebelumnya, Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke KPK beberapa waktu yang lalu, Ubedilah yang juga merupakan aktifis 98 tersebut menilai ada dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Gibran dan Kaesang berkaitan dengan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang terlibat pembakaran hutan.
“Mendukung dan mendorong kepada KPK untuk melakukan tugas sebagaimana mestinya atas laporan tersebut tanpa pandang bulu sebagaimana amanah UUD NKRI 1945 pasal 27 ayat (1) UUD NKRI 1945, Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib
menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya,” kata ketua SMIJ Yusuf Suparno dalam jumpa pers di Gedung Umat Islam (GUI) Kartopuran, Surakarta, pada Jum’at, (14/1/2022).
Yusuf juga menilai, semangat para pakar dan intelektual ikut berkontribusi mengontrol jalannya pemerintahan, perlu mendapatkan apresiasi dan dukungan dari semua pihak terutama pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Guna menciptakan law enforcement (penegakan hukum-red) yang berorientasi kepada keadilan bukan kepada kekuasaan. Sehingga semua pihak yg berkontribusi membangun pemerintahan bersih harus dijamin dan dilindungi dari kriminalisasi dan dampak buruk baik bagi profesi, kehidupan pribadi dan keluarganya,” ungkapnya.
Ia melajutkan, bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum, sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar (UUD) Megara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tahun 1945 pasal 1 ayat (3).
“Aparat penegak hukum dan birokrasi seharusnya menjadi garda terdepan dalam membangun kesadaran hukum, memberikan teladan dan semangat Kadarkum (Keluarga sadar hukum-red) di tengah makin tidak pedulinya masyarakat pada penegakan hukum,” pungkasnya.