Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April

Sidang Pembacaan Tuntutan Ahok Ditunda Hingga 20 April

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Majelis hakim memutuskan sidang tuntutan terhadap terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok digelar pada Kamis (20/4/2017). Sidang tuntutan yang sedianya digelar hari ini tersebut ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) mengaku belum selesai menyusun surat tuntutan.

Koordinator persidangan GNPF MUI, Nasrulloh Nasution yang mengikuti sidang mengatakan, persidangan kedelapan belas ini JPU menyampaikan berbagai alasan kenapa surat tuntutan tidak dapat dibacakan kali ini.

“Pada awalnya, Majelis Hakim menanyakan kepada JPU apakah sudah siap dengan surat tuntutannya. JPU kemudian menyampaikan ketidaksiapan membacakan surat tuntutan dan berdalih tidak mempunyai cukup waktu mengetik surat tuntutan,” katanya di Gedung Kementan, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (11/4/2017).

Nasrulloh melanjutkan, majelis hakim sebenarnya telah memberikan kesempatan kepada JPU untuk menyelesaikan pengetikan surat tuntutan sampai pukul 12.00. “Tapi JPU tetap berkelit. Kali ini alasannya materinya belum siap,” sambung Nasrulloh.

Ia menjelaskan, majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada JPU hingga tanggal 17 April 2017. Namun lagi-lagi JPU berdalih bahwa situasi tidak aman menjelang pilkada DKI Jakarta Putaran II dengan merujuk surat permintaan penundaan sidang dari Kapolda Metro Jaya.

Reporter: HA/HK

Bagikan