Setelah Periksa Polisi, Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Wafat Karena Sakit

Setelah Periksa Polisi, Komnas HAM Sebut Ustaz Maaher Wafat Karena Sakit

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At Thuwailibi. Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwa Maaher meninggal dikarenakan sakit.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021), sekira pukul 14.00 WIB.

“Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan Kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu, meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada,” tuturnya di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.

Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwasanya almarhum Maaher mendapatkan pelayananan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut. “Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan,” katanya.

Anam menyebut, selain memberikan keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk juga metode perawatan terhadap almarhum.

“Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara Kepolisian dan keluarga,” ucapnya.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.