11 Ribu Anak Jadi Yatim Karena Covid, MUI: Negara Harus Hadir

11 Ribu Anak Jadi Yatim Karena Covid, MUI: Negara Harus Hadir

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kementerian Sosial mencatat ada 11.045 anak menjadi status yatim, piatu bahkan yatim piatu karena ditinggal oleh orangtuanya karena Covid-19. Tidak hanya anak, ada banyak istri yang selama ini menggantungkan ekonomi pada suaminya juga tengah mengalami kesulitan karena suaminya meninggal.

 

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan, dengan banyaknya anak yang ditinggal orangtuanya dan menjadi yatim dan piatu serta banyak perempuan menjanda harus menjadi perhatian khusus bagi masyarakat khususnya umat muslim.

“Hal ini tentu jelas harus menjadi perhatian kita bersama dan merupakan masalah dan persoalan baru yang bersifat massif. Sebagai saudara sebangsa dan juga mungkin seagama kita tentu tidak mau ada diantara saudara-saudara kita tersebut yang hidupnya terlantar dan menderita,” kata Anwar, Senin (9/8/2021).

“Apalagi, anak-anak yang masih membutuhkan perhatian dan bimbingan serta perlindungan dari orangtuanya tapi itu semua kini sudah tidak lagi ada,” tambahnya.

Anwar menjelaskan, jika merujuk pada berdasarkan negara konstitusi negara dalam UUD 1945 Pasal 34 sudah jelas bahwa fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara. “Untuk itu, dalam masalah ini negara harus hadir membantu dan menyelesaikan persoalan mereka,” jelasnya.

Namun, sebagai orang yang beragama terutama di dalam agama Islam, dalam situasi seperti ini keimanan dan keislaman tengah benar-benar diuji.

Allah dalam Alquran telah menyuruh untuk saling tolong menolong dalam kebaikan. Bahkan, dalam ayat yang lain Allah dengan tegas mengatakan bahwa seseorang itu akan dikatakan menjadi pendusta agama bila dia menyia-nyiakan anak yatim dan tidak mendorong dirinya dan orang lain untuk memberi makan orang miskin.

“Jadi secara keagamaan diri kita sekarang ini benar-benar diuji, apakah kita punya kepedulian kepada anak-anak yatim dan fakir miskin tersebut atau tidak,” jelasnya.

Dia meminta kepada keluarga dekat anak yatim untuk menjadi pengasuh. Namun, jika tidak memiliki keluarga maka mengajak ormas Islam agar atau yayasan Islam mengambil dan merawat mereka.

“Dananya selain dari masyarakat tentu juga harus dari negara karena memang menurut konstitusi hal demikian adalah menjadi tanggung jawabnya,” pungkasnya.

Sumber: okezone.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.