Sebut Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah: Banyak Fakta Belum Diungkapkan

Sebut Pembunuhan Laskar FPI Pelanggaran HAM Berat, Muhammadiyah: Banyak Fakta Belum Diungkapkan

YOGYAKARTA(Jurnalislam.com) — Muhammadiyah meminta Presiden Joko Widodo tegas memerintahkan pengungkapan tuntas terhadap kasus pembunuhan enam orang anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) dalam tragedi Km 50 Tol Jakarta-Cikampek.

Permintaan itu disampaikan setelah mempelajari dan mendengarkan hasil investigasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Ketua Majelis Hukum dan HAM Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah Trisno Raharjo mengatakan, Muhammadiyah mendukung temuan dan rekomendasi Komnas HAM, termasuk pelanggaran HAM dalam bentuk unlawful killing terhadap empat laskar FPI.

 

Namun, Muhammadiyah menilai pembunuhan itu seharusnya tidak sekadar pelanggaran HAM biasa, tapi HAM berat.

Oleh karena itu, Muhammadiyah mendesak Komnas HAM mengungkap fakta kasus secara lebih mendalam, investigatif, dan tegas. Sebab, tugas penyelidikan yang telah berjalan terkesan tidak tuntas, termasuk mengungkap aktor intelektualnya.

“Meminta Presiden Jokowi selaku kepala negara dan kepala pemerintahan untuk mendukung (Komnas pengungkapan fakta kasus secara mendalam), serta memberikan perintah secara tegas ke pihak berwenang mengungkap aktor intelektual di balik penembakan tersebut,” kata Trisno dalam konferensi pers, Senin (18/1).

Komnas HAM pada Kamis (14/1) melaporkan hasil investigasi dan rekomendasinya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Komnas HAM menyimpulkan adanya pelanggaran HAM oleh kepolisian. Namun, dalam konferensi pers bersama Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran HAM berat dalam kasus tersebut. Sementara itu, Mahfud MD mengaku diperintahkan Presiden Jokowi untuk menindaklanjuti temuan tersebut lewat kepolisian.

Trisno melihat banyak fakta yang belum diungkapkan Komnas HAM. Soal penyelidikan kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh Polda Metro Jaya juga seharusnya didalami oleh Komnas HAM. Namun, Komnas HAM malah menyatakan ada kesempatan dari laskar FPI meninggalkan penyidik, tapi justru menunggu.

Menurut Trisno, pernyataan Komnas HAM itu kurang tepat karena ketika pembuntutan terindikasi diketahui, maka pembuntutan itu seharusnya dihentikan. Namun, Komnas HAM tidak menyatakan penyelidik Polda punya kesempatan untuk tidak meneruskan pembuntutan.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.