Ini Pesan Habib Rizieq di Peringatan Setahun Pembunuhan Laskar FPI

Ini Pesan Habib Rizieq di Peringatan Setahun Pembunuhan Laskar FPI

JAKARTA(Jurnalisam.com)- Mantan Imam Besar FPI, Habib Rizie Shihab Shihab (HRS) menyampaikan sebuah pesan tegas bertepatan dengan peringatan 1 tahun kasus penembakan 6 laskar FPI.

 

Pesan tersebut diteruskan pada khalayak lewat kuasa hukum HRS yaitu Azias Yanuar.

Menanggapi kasus penembakan tersebut, Aziz menyebut sampai sekarang kasus itu belum tuntas. Ia lantas menyampaikan pesan singkat namun tegas yang disampaikan oleh HRS dari balik jeruji tahanan.

Pesan tersebut terkait dengan belum tuntasnya kasus penembakan 6 laskar FPI di rest area tol Jakarta – Cikampek KM 50.

HRS mendesak agar otak kejadian itu diusut setuntas-tuntasnya.

“Usut tuntas otak pembantaian enam warga sipil yang merupakan para syuhada,” kata Aziz menyampaikan pesan Habib Rizieq.

 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan seorang ahli dalam lanjutan sidang Unlawful Killing Laskar FPI di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (7/12/2021) hari ini. Sosok tersebut adalah Juni Dwiarsyah dari Baharkam Mabes Polri.

Dalam kesempatan itu, saksi ahli menjelaskan soal Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawalan yang dilakukan oleh anggota Polri. Juni dengan merujuk Pasal 21 Peraturan Kepala Badan Pembinaan Keamanan Polri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pengawalan, menyatakan bahwa orang dikawal itu harus diborgol tangannya.

“Ya tadi saya sampaikan Pasal 21 tersebut orang yang dikawal itu, tangannya itu harus diborgol, orang yang dibawa itu harus diborgol itu harus dilakukan oleh anggota polisi tersebut,” kata Juni di ruang sidang utama.

“Kalau bicara borgol yang secara harfiahnya kan yang sudah masyarakat tahu, itu yang borgol yang plastik itu ya kalau anggota polri tidak bawa ya coba kita kutip ‘tapi anggota ingat Polri punya naluri punya diskresi punya penilaian, jadi kira kira kalau tidak diborgol akan membahayakan saya tidak’,” jelasnya.

Juni melanjutkan, alat lain yang dapat digunakan sebagai pengganti borgol misalnya tali atau baju dari orang yang sedang dalam pengawalan.

“Mungkin bisa diikat tali, disambungkan ke anggota, atau kalau gak ada (tali) bajunya itu dibuka dijadikan pengikat. Intinya bagaimana orang yang akan dibawa itu ruang geraknya memang sudah terbatasi, kan dia begini gini (memperagakan sedang bergerak-gerak) kalau tangannya diborgol,” pungkas Juni.

 

Sumber: suara.com

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.