JAKARTA(Jurnalislam.com)–Plt Kepala BPJPH Mastuki mengatakan selama ini satgas halal yang berada di seluruh Kanwil Kemenag secara terus-menerus melanjutkan berbagai kebijakan BPJPH kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha di daerah. Mereka juga terus berupaya mengimplementasikan kebijakan tersebut dalam bentuk layanan sertifikasi halal.
“Satgas halal ada di semua provinsi. Di pulau Jawa keberadaan satgas halal bahkan hampir merata hingga ke kabupaten/kota. Di Sumatera, Sulawesi, Kalimantan satgas halal yang ada juga terus melanjutkan layanan kepada pelaku usaha yang memang menjadi basis pelaksanaan sertifikasi halal,” kata Mastuki.
Peran penting satgas halal, lanjut Mastuki, juga sangat terasa dalam menjalankan berbagai program BPJPH. Selain layanan sertifikasi, satgas halal juga berperan dalam program pembinaan dan pengawasan hingga penguatan kerja sama di daerah dengan stakeholder halal terkait.
Tahun 2020 lalu, satgas halal juga berperan besar dalam menyukseskan program faslitasi sertifikasi halal gratis bagi 3.283 pelaku UMK di 20 provinsi. Saat ini BPJPH juga telah melaunching program sertifikasi halal gratis atau Sehati yang kembali menyasar pelaku UMK.
“Karena basisnya pelaku UMK maka pastilah program Sehati ini harus tersampaikan di daerah-daerah sampai ke kampung-kampung. Maka akses ini juga dibuka dan satuan tugas akan banyak membantu, di samping juga dari pelaksana-pelaksana yang lainnya baik dari kemebnterian/lembaga maupun dari ormas keagamaan atau lembaga-lembaga keagamaan Islam yang merupakan mitra strategis dari BPJPH,” imbuh Mastuki.