RUU Ciptaker Juga Disebut Berpotensi Lemahkan MUI

RUU Ciptaker Juga Disebut Berpotensi Lemahkan MUI

JAKARTA(Jurnalislam.com) – RUU Cipta Kerja yang baru disetujui pengesahannya DPR, berpotensi melemahkan Majelis Ulama Indonesia dan Kementerian Agama dalam konteks perannya pada Sistem Jaminan Halal.

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan (IHW) Ikhsan Abdullah, saat dihubungi di Jakarta, Rabu 7 Oktober 2020, mengatakan, UU Cipta Kerja memungkinkan produsen mendeklarasikan sendiri bahwa produknya halal.

Dengan begitu, kementerian atau lembaga yang mengurusi sertifikasi halal dapat dikesampingkan dengan mudah.

“Hal yang sangat tidak tepat di dalam Ketentuan Omnibus Jaminan Produk Halal adalah ketentuan ‘self declare’ ini adalah sesuatu yang diharamkan Undang-Undang No 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal sebelum ada ketentuan Omnibus Law,” katanya.

Menurutnya, Sistem Jaminan Halal semula tergolong ketat dalam memberi sertifikasi halal suatu produk. Akan tetapi, UU Cipta Kerja justru memungkinkan peluang banyaknya produsen melakukan deklarasi mandiri produknya halal.

“Ini melemahkan MUI dan Kementerian Agama yang secara struktur dan kelembagaan telah mempunyai organ sampai di tingkat kecamatan di seluruh Indonesia,” katanya.

Sumber: galamedia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.