Presiden Jokowi Diminta Selesaikan Polemik TWK KPK

Presiden Jokowi Diminta Selesaikan Polemik TWK KPK

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti-Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Giri Suprapdiono berharap Presiden Joko Widodo dan DPR RI turun tangan dalam menyelesaikan polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).

Hasil koordinasi KPK, BKN, Kemenpan RB, Kemenkumham, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) menyatakan bahwa 51 dari 75 pegawai itu dinyatakan tidak lulus semenetara 24 sisanya dapat dibina lebih lanjut sebelum diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Berharap Presiden dan DPR menyelesaikan polemik ini. Presiden sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan (jabatan tertinggi ASN) dapat mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS,” ucap Giri saat dihubungi, Rabu (26/5).

Giri mengatakan, berdasarkan pasal 3 ayat 7 PP No.17/2020 tentang manajemen ASN, Presiden dapat mencabut kewenangan Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dari Pimpinan lembaga dan PPK dalam hal, Pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

Ia berharap, Jokowi sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan memiliki kewenangan untuk mengambil alih proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian ASN.

Sumber: republika.co.id

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.