Praktisi Hukum : Pembakar Bendera Tauhid Layak Dijerat Pasal 156a KHUP

Praktisi Hukum : Pembakar Bendera Tauhid Layak Dijerat Pasal 156a KHUP

BANDUNG (Jurnalislam.com) – Praktisi hukum dari Masyarakat Unggulan (Maung) Bandung, HM Rizal Fadilah menilai pelaku pembakaran bendera tauhid dalam acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di Garut pada Senin (22/10/2018) lalu layak dijerat dengan Pasal 156a KHUP.

Menurutnya, pelaku telah melakukan tindakan yang bersifat permusuhaan dan penodaan agama. Sementara itu pembawa bendera tidak melakukan tindak pidana apapun karena permasalahannya selesai ketika bendera yang ia bawa dirampas panitia HSN.

“156 a KUHP sangat pantas untuk menjerat si penoda. Pembawa bendera tidak menodai agama. Dia tidak membuat gaduh juga. Selesai perbuatannya setelah dirampas benderanya,” kata Rizal.

Rizal juga menyayangkan keputusan kepolisian melepas para pelaku dengan alasan tidak adanya niat. Menurutnya, niat itu sulit dibuktikan dan tidak menjadi pokok perbuatan pidana.

Baca juga: 

“Masalah yang luar biasa dan  berdampak besar tapi diselesaikan secara  sederhana,  pasti akan mengoyak rasa keadilan masyarakat. Mestinya difahami oleh aparat bahwa mazhab kaku ‘terompet undang-undang’ sudah using,” paparnya.

Rizal menjelaskan, tindakan para pelaku pembakaran adalah perbuatan yang disengaja (opzet/dolus) yang sekurang-kurangnya dalam makna sadar denga kepastian (zekerheidbewustzijn) atau minimal tidak bisa menghindar dari sengaja dengan kemungkinan (voorwardelijke opzet). Maka, ketika terjadi perdebatan, pengadilanlah lembaga pemutus bersalah atau tidak.

“Adil jika membawa kasus ini ke ruang pengadilan, bukan buru-buru menyatakan tak bersalah atas dasar tidak ada niat,” tandasnya.

Seperti diketahui, kepolisian melepas para pelaku dengan alasan tidak cukup bukti dan tidak ada niat. Sementara pembawa bendera Uus Sukmana (22) ditangkap karena dituding menjadi pemicu pembakaran bendera.

Kepolisian menilai, pembakaran tidak akan terjadi jika Uus tidak membawa bendera tersebut ke acara peringatan Hari Santri Nasional (HSN) di alun-alun Balubur Limbangan, Garut tersebut.

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.