JAKARTA(Jurnalislam.com)--Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan surat edaran no 31/per/i.0/A/2020 terkait penyikapan recana pemerintah menggabungkan bank syariah BUMN menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ketua PP Muhammadiyah Haedar Nashir mengajak kepada pimpinan amal usaha Muhammadiyah dan pimpinan Persyarikatan di semua tingkat hendaknya mengikuti kebijakan Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Dalam waktu dekat, Pimpinan Pusat Muhammadiyah akan menerbitkan petunjuk teknis yang terkait dengan dana amal usaha dan Persyarikatan yang disimpan di tiga bank syariah pemerintah dan penempatan dana setelah BSI mulai beroperasi,” kata Ketum PP Muhammadiyah Haedar Nashir dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnalislam.com, Selasa (23/12/2020).
Menurut Haedar, pandangan terkait BSI tidak ada kaitan dengan signifikansi dana pihak manapun yang disimpan di Bank Syariah tersebut.
“Tetapi menyangkut tuntutan akuntabilitas publik terhadap BSI sebagai badan usaha milik negara yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat sebagaimana perintah Undang-undang,” pungkasnya.