JAKARTA(Jurnalislam.com) — Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi mengatakan, dokter Lois Owien mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid-19. Hal itu yang membuat polisi tidak menahannya meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks yang berpotensi menyebabkan kegaduhan terkait Covid-19.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” ujar Slamet, Selasa (13/7).
Menurut dia, Lois juga memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid-19. Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien.
“Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” jelas Slamet.
Slamet mengeklaim, Lois juga mengakui opini yang dipublikasikan di medsos membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di medsos hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kata Slamet, didapatkan kesimpulan yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti.