Polisi Disebut Intimidasi Keluarga Ulama yang Ditangkap Densus Agar Tak Bicara ke Media

Polisi Disebut Intimidasi Keluarga Ulama yang Ditangkap Densus Agar Tak Bicara ke Media

JAKARTA(Jurnalislam.com)— Kuasa Hukum tiga ulama, Farid Okbah, Ahmad Zain An Najah, dan Anung Al Hamad yang ditangkap densus 88, Ismar Syamsudin mengatakan hingga hari ini pihaknya dan keluarga belum mengetahui keberadaan para terduga.

Menurut Ismar, pihaknya telah berupaya mencari keberadaan Farid ke Bareskrim Polri, Detasemen Khusus (Densus) 88/Antiteror, maupun Penerangan Masyarakat (Penmas) Polri. Namun, upaya mereka untuk menemui Farid Okbah dan dua rekannya tidak membuahkan hasil.

“Mengenai akses atau ke tempat keberadaan beliau. Kami belum ketahui sampai sekarang. Kami masih memperjuangkan masalah ini,” kata Ismar dalam konferensi pers di salah satu rumah makan di Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (23/11).

Ismar mengatakan dalam Undang-Undang Terorisme disebutkan bahwa penyidik tunduk terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal 54 dan 69 KUHAP, kata Ismar, menyatakan bahwa para tersangka harus mendapatkan pendampingan hukum. Ismar meminta agar para penyidik kepolisian tetap bersikap profesional.

“Dari awal proses harus ada pendampingan hukum. Seorang lawyer berhak kapanpun dalam proses pemeriksaan BAP,” tuturnya.

Ismar juga menyebut keluarga dari salah satu tiga terduga teroris itu mendapatkan dugaan intimidasi yang diduga dilakukan oleh salah seorang penyidik kepolisian melalui sambungan telepon ketika mereka mendatangi Mabes Polri tanggal 19 November lalu.

Orang yang diduga penyidik itu membujuk dan sedikit menekan istri salah satu terduga bahwa jika mereka ingin mendapatkan bantuan maka harus mengganti pengacara dan tidak bersuara di media.

“Bagaimana telah mempengaruhi mencoba untuk membujuk dan sedikit menekan bahwa kalau dibantu maka harus mengganti lawyer dan jangan melakukan melalui media,”ujar Ismar.

sumber: cnnindonesia

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.