JAKARTA(Jurnalislam.com) – Keputusan atas gugatan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential treshold (PT) yang diajukan Rizal Ramli di Mahkamah Konstitusi (MK) tinggal menunggu waktu.
Banyak pihak yang pesimistis gugatan itu akan dikabulkan, karena gugatan ini sudah sering diajukan dan kandas.
Menanggapi hal itu, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera tetap optimistis dan mengharapkan MK mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga, presidential threshold dihapuskan. “Harapannya presidential threshold bisa dihapus,” kata Mardani di Jakarta, Minggu (18/10/2020).
Mardani meyakini semestinya MK mengabulkan gugatan itu. Karena, Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 45) tidak mensyaratkan adanya ambang batas dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut legislator asal DKI Jakarta ini, sistem presidensial semestinya membuka ruang yang seluas-luasmya untuk partai politik (parpol) mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Dalam sistem presidential mesti diberi ruang seluas-luasnya bagi parpol utk mencalonkan pasangan capres cawapres,” tuturnya.
Sumber: sindonews.com