Persistri: Perzinahan dan Homoseks adalah Teror Bagi Ketahanan Keluarga

Persistri: Perzinahan dan Homoseks adalah Teror Bagi Ketahanan Keluarga

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Persatuan Islam Istri (Persistri) menyatakan dukungannya untuk perubahan pasal 284, 285, dan 292 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebab, menegaskan bahwa perzinaan, homoseksual dan pemerkosaan menjadi teror bagi ketahanan keluarga.

Persistri menyampaikan pandangannya dalam uji materi pasal 284, 285, dan 292 KUHP di Mahkamah Konstitusi. Mereka berposisi sebagai pihak terkait dalam proses tersebut.

“Perzinaan yang dilakukan oleh orang yang tidak menikah, hubungan sesama jenis, baik sesama orang dewasa maupun sesama anak-anak sudah menjadi teror kejahatan seksual yang sangat meresahkan bagi ketahanan keluarga yang berkualitas,” kata sekretaris Persistri, Taty Setiati saat membacakan pandangan organisasi tersebut di ruang sidang Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dilansir Kiblatnet, Kamis (08/9/2016) .

Persistri menilai teror yang sama juga ditimbulkan oleh pemerkosaan yang dilakukan kepada perempuan. Termasuk juga kepada laki-laki yang juga bisa menjadi korban pemaksaan untuk berhubungan seksual dengan perempuan.

Bunyi pasal 284, 285, dan 292 menurut Persistri jelas bertentangan dengan dasar negara Indonesia yang Berketuhanan Yang Maha Esa. Selain itu juga tak sesuai dengan pasal 28 b, g, dan j UUD 1945.

Dalam pandangannya Persistri menegaskan bahwa UUD 1945 merupakan pedoman bagi aturan perundang-undangan yang lain. Sehingga jika ada aturan yang bertentangan dengan UUD 1945 maka harus disesuaikan.

“Kami sependapat dengan pemohon bahwa sudah selayaknya dan sepantasnya pasal-pasal 284, 285 dan 292 KUHP diubah sesuai dengan nafas yang ada dalam UUD 1945,” imbuh Taty.

MK menggelar sidang uji materi atas pasal 284, 285, dan 292 KUHP atas permohonan sejumlah tokoh dan akademisi. Pasal-pasal itu mengatur tentang perzinahan, pemerkosan dan hubungan seks sesama jenis.

Bagikan