CIREBON (Jurnalislam.com) – Hari Senin tanggal 15 september 2014 di Jn. Dr. Wahidin di Pengadilan Negeri Kota Cirebon berlangsung sidang lanjutan terdakwa bandar miras, Aceng. Pada sidang sebelumnya, Kamis (11/09/2014) Aceng hanya dituntut 3 bulan penjara atau diganti dengan denda uang sebesar 2 juta rupiah. Dan pada hari ini, Aceng dijatuhi hukuman 2 bulan penjara atau diganti denda uang 3 juta rupiah.
Sekilas profil Aceng, Si Bandar Miras
Aceng adalah seorang mualaf, dia sudah lama berjualan miras. Istrinya konon seorang haji. Aceng sudah berkali-kali dinasehati oleh ALAMANAR dan tokoh warga setempat untuk menghentikan aktifitasnya menjadi bandar barang haram itu. Akan tetapi nasehat itu tidak dihiraukannya karena pendapatan setiap bulannya mencapai 50 juta hasil keuntungan penjualan miras. Aparat sudah dia pegang. Berkali-kali Aceng kepergok sedang bertransaksi tapi tidak digubris oleh aparat. Ya…inilah Aceng sang bandar miras, banyak backingnya mulai dari preman sampai aparat. Dari sepak terjang Aceng ini sudah ratusan pemuda menjadi korbannya akibat MIRAS.
Berkaitan dengan vonis hakim tersebut AL-MANAR menyatakan sikap:
1. AL-MANAR mengutuk keras atas vonis hakim kepada bandar MIRAS, karena para hakim dan jaksa tidak memutuskan hukum dengan Al-Qur'an dan As-Sunnah.
2. Kami AL-MANAR berlepas diri dan bara' dari hukum dan sistem yang digunakan hakim dan jaksa dalam memvonis bandar MIRAS.
3. Kepada para hakim dan jaksa bertobatlah kalian kepada Alloh dengan taubatan nasuha. Karena kalian sudah murtad. Karena kalian telah memutuskan perkara tidak dengan hukum Alloh, akan tetapi menggunakan hukum thoghut. Padahal kalian itu mampu, padahal kami telah menyampaikannya. Akan tetapi seruan kami ini kalian anggap sampah yg busuk.
4. Kepada pihak-pihak yang terlibat dalam hal mendukung miras. Seperti menjual, menjadi backing baik dari aparat atau preman, yang membuat Undang-Undang yang membolehkannya, meminta jatah hasil Penjualan miras. Maka kalian bertaubatlah kepada Alloh dengan taubatan nasuha dan takutlah kalian dengan adzab dan laknat Alloh Robbul'alaamiin.
5. Ketahuilah wahai para hakim dan jaksa!! Sesengguhnya kalian itu bukan sedang mengadili, akan tetapi sedang bersandiwara dalam kemungkaran, bersandiwara dalam mengelabui hukum Alloh. Kalian jungjung tinggi-tinggi hukum thoghut dan kalian kesampingkan hukum Alloh SWT. Apakah masih ada iman di hati kalian. Alloh SWT berfirman: "maka Demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya". ( QS:an-Nisa:65).
Demikian pernyataan sikap ini dibuat, mudah-mudahan bermanfaat bagi kita semua.!!! Aamiin.
– Abu Usamah Nur Irhab – – Ust. Andi Mulya al-Gapazi –