Pengadilan Mesir Akan Menghukum Mati 12 Tertuduh

MESIR (jurnalislam.com) – Pengadilan Mesir mengisyaratkan pada hari Rabu (18/6/2014) bahwa mereka menjatuhkan hukuman mati untuk 12 terdakwa yang dituduh membunuh seorang polisi dan juga karena menjadi anggota sebuah kelompok militan. Kasus ini dibawa ke otoritas keagamaan tertinggi di negara itu.

Kantor berita pemerintah mengatakan hanya tujuh terdakwa yang hadir di pengadilan ketika hakim membacakan putusannya terhadap mereka yang dituduh membunuh Mayor Jenderal Nabil Farag September lalu, ketika pasukan keamanan menangkap militan Islam yang mendukung penggulingan Presiden Mohamed Morsi.

Sebelas terdakwa lainnya menghadapi tuduhan yang lebih ringan dan ditetapkan untuk dihukum pada sesi bulan Agustus.

Rekomendasi hukuman mati biasanya diteruskan ke Mufti, yang pendapatnya dapat diabaikan oleh pengadilan. Putusan dapat diajukan banding.

"Mengajukan terdakwa kepada Mufti berarti hakim ingin memberikan hukuman mati, tetapi hukum mengharuskan dia untuk pertama-tama mempertimbangkan pendapat Mufti," kata Yasser Abdel Naguib, pengacara beberapa terdakwa.

Lebih dari seribu orang yang diduga sebagai pendukung Morsi dan Ikhwanul Muslimin telah diberikan hukuman mati yang dirujuk ke Mufti tahun ini .

Tiga puluh tujuh putusan telah ditegakkan, dan lebih dari enam ratus orang lainnya sedang menunggu keputusan akhir.

Presiden baru, Abdel Fattah al-Sisi, yang menggulingkan Morsi Juli lalu menyusul protes warga secara masal terhadap Abdel Fattah al-Sisi, dan mengatakan Ikhwanul tidak akan ada lagi dalam kepemerintahannya. [ded412/News Desk]

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.