JAMBI(Jurnalislam.com)— Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag dan Pemerintah Provinsi Jambi membahas penyiapan pendirian Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Kehadiran LPH diharapkan akan mempercepat proses sertifikasi halal produk di Provinsi Jambi.
Pembahasan ini merupakan tindak lanjut rakor akselerasi sertifikasi halal bagi UMK antara BPJPH, Pemprov Jambi dan stakeholder terkait di Jambi pada 17 Maret 2022. Saat itu, hadir Gubernur Jambi Al Haris, Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, Kepala Kanwil Kemenag Jambi Zoztafia, dan para Bupati dan Wali Kota se-Jambi.
“BPJPH mengapresiasi upaya Pemprov Jambi untuk terus mendorong percepatan sertifikasi halal dengan pendirian LPH Pemprov Jambi. Tentu LPH ini nantinya akan memudahkan layanan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha di Jambi,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (19/5/2022).
“Ini juga merupakan kelanjutan pertemuan kami dengan Gubernur Jambi dan para Bupati dan Wali Kota se-Jambi pada bulan Maret lalu, yang menghasilkan komitmen bersama untuk berkolaborasi dalam mengakselerasi sertifikasi halal dengan pelaksanaan fasilitasi sertifikasi halal bagi UMK di Jambi,” imbuhnya.
Kepala Pusat Kerja Sama dan Standardisasi Halal BPJPH Siti Aminah mengatakan bahwa saat ini pihaknya juga tengah melakukan proses akreditasi sejumlah calon LPH yang mengajukan permohonan ke BPJPH.
“Tim akreditasi LPH sedang melakukan assessment kepada 30 calon LPH,” kata Siti Aminah.
Pendirian LPH oleh Pemprov Jambi, lanjutnya, merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. PP tersebut mengatur bahwa LPH dapat didirikan oleh pemerintah atau masyarakat.
“Sesuai regulasi, Pemda Jambi tentu saja boleh mendirikan LPH sebagai lembaga pemerintah, berbeda dengan LPH yang didirikan oleh masyarakat yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum,” lanjutnya.
Saat ini terdapat sedikitnya 162.000 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Jambi dan hanya sebagian kecil yang sudah memiliki sertifikat halal. Sehingga, diperlukan LPH yang lebih banyak selain LPH yang telah ada di UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi, LPPOM MUI, dan Sucofindo.
“Terlebih pada Oktober 2024 nanti, UMK dan UMKM makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal mengingat penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal telah dimulai sejak 17 Oktober 2019 lalu dan dilaksanakan selama 5 tahun,” pungkasnya.