Pemuda Muhammadiyah Resmikan Satgas Advokasi untuk Mustadafin

Pemuda Muhammadiyah Resmikan Satgas Advokasi untuk Mustadafin

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pimpian Pusat Pemuda Muhammadiyah meresmikan berdirinya Satgas Advokasi untuk Mustadafin (orang-orang teraniaya). Satgas ini dibentuk setelah Muhammadiyah kerap menjadi tempat pengaduan pihak-pihak yang terpinggirkan secara hukum.

Peran advokasi Pemuda Muhammadiyah di bawah kepemimpinan Dahnil Anzar Simanjuntak sangat terasa sejak mengawal kasus Siyono. Peran mereka juga terlihat saat terjadi kasus penistaan agama dengan melaporkan Ahok ke pihak berwenang.

Selanjutnya, perwakilan petani Kendeng mengadukan nasibnya ke Kantor PP Pemuda Muhammadiyah dalam konflik pabrik semen. Hal yang sama juga dilakukan oleh Petani Karawang dimana lahan dan rumah mereka digusur.

“Belakangan ini, Pemuda Muhammadiyah sering menjadi tempat pengaduan bagi mereka yang terpinggirkan secara hukum,” kata Ketua PP Pemuda Muhammadiyah Bidang Hukum, Faisal dalam rilis tertulis Kamis (30/3/2017).

“Atas beberapa momentum itulah, dibawah inisiasi Bidang Hukum PP Pemuda Muhammadiyah bahwa lahirnya Satgas Advokasi adalah sesuatu yang mendesak. Sudah barang tentu, Satgas Advokasi di dedikasikan untuk Kaum Mustadaafin yang sulit mendapat akses keadilan,” imbuhnya.

Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah telah diresmikan hari ini, Kamis (30/3/2017) di Gedung PP Muhammadiyah. Peresmian ditandai dengan penyerahan bendera Pataka Satgas yang diberikan oleh Ketua Bidang Hukum PP PM kepada Direktur Satgas Advokasi. Bendera itu menjadi simbol kehormatan jika mereka akan menjadi pejuang keadilan jika bekerja secara serius dan penuh komitmen.

Faisal menambahkan visi Satgas Advokasi Pemuda Muhammadiyah tidak rumit, yaitu hadir untuk melayani umat dan mengabdi pada keadilan. Menurutnya kerja-kerja advokasi memanglah sulit, tapi nikmat dalam prosesnya.

Dia pun berharap Satgas Advokasi bekerja maksimal ke depan. “Bahkan tidak segan kami akan mentransformasikan Satgas Advokasi ini menjadi Lembaga Bantuan Hukum (LBH),” ujarnya.

Satgas Advokasi telah membuka layanan pengaduan bagi pihak-pihak yang terpinggirkan secara hukum. Pengaduan dapat dilakukan di markas satgas di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah Lantai IV, Jl Menteng Raya No 62 Jakarta Pusat.

Sumber: Kiblat.net

Bagikan