Pemuda Muhammadiyah Dorong Percepatan Vaksinasi Gunakan Vaksin Halal

Pemuda Muhammadiyah Dorong Percepatan Vaksinasi Gunakan Vaksin Halal

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Kendati Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menyatakan keamanan dan kebolehan penggunaan vaksin Covid-19 yang beredar di tanah air, masih terdapat pro dan kontra terkait status halal-haram dari zat yang dikandungnya.

Salah satu yang mendesak penggunaan vaksin berlabel halal adalah Bendahara Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah, Zaedi Basiturrozak.

Di samping tetap mendukung upaya percepatan vaksinasi dengan vaksin apapun yang tersedia, Zaedi tetap berharap ke depan sertifikasi kehalalan vaksin dapat terwujud.

Hal ini menurutnya menjadi bagian penting bagi upaya percepatan vaksinasi Pemerintah kepada mereka yang masih bimbang karena terkendala status halal-haram vaksin yang ada.

Lewat keterangan tertulis, Sabtu (8/1) Zaedi menyatakan Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah berharap Pemerintah terus menggandeng berbagai institusi dan organisasi masyarakat untuk meningkatkan kesadaran vaksinasi.

“Namun demikian patut diperhatikan juga agar program vaksinasi bisa berjalan maksimal, perlu garansi kenyamanan menyangkut status halal vaksin,” kata Zaedi.

Zaedi lalu mengajak dan menghimbau pemerintah agar lebih memprioritaskan vaksin halal untuk masyarakat Indonesia mengingat bahwa 85 persen penduduk Indonesia merupakan penganut agama Islam.

”Saya sepakat dan mendorong pemerintah untuk segera melakukan verifikasi dan sertifikasi terhadap setiap produk vaksin yang akan masuk ke Indonesia,” imbuhnya.

Sementara itu sebelumnya, Jumat (7/1) Sekretaris Jenderal MUI, Amirsyah Tambunan juga mengajak seluruh umat Islam di Indonesia untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19 menggunakan vaksin halal.

Untuk saat ini menurutnya ada dua jenis vaksin Covid-19 yang sudah dinyatakan halal oleh MUI, diantaranya yaitu Sinovac dan Zifivac yang keduanya dibuat oleh China.

“Ada dua fatwa MUI yang berkaitan dengan vaksin, yaitu pertama vaksin yang disebut dengan Sinovac yang halal dan thoyib. Dan yang kedua adalah Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 tentang Zivifak yang halal dan suci,” ungkap Amir.

Menurut Amir, penggunaan vaksin halal itu sesuai dengan perintah Allah dalam Alquran surat Al-Baqarah ayat 168.

“Saya mengajak untuk menggunakan vaksin yang halal dan tayib. Semoga dengan melalui vaksin ini kita mampu menciptakan Herd Immunity atau kekebalan kelompok,” pungkasnya.

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.