Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

Pemprov DKI Cabut Izin Seluruh Outlet Holywings di Jakarta

JAKARTA(Jurnalislam.com) — Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta. Pencabutan izin tersebut bukan hanya buntut promosi kontroversial yang menggratiskan minuman keras bagi pemilik nama Muhammad dan Maria, tapi juga karena ada pelanggaran perizinan.

Pencabutan izin dilakukan atas rekomendasi dan temuan pelanggaran yang ditemukan dua organisasi perangkat daerah (OPD). Dua OPD yang menilai tersebut yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) Provinsi DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benny Agus Chandra menegaskan, ada 12 outlet Holywings Group di Jakarta yang izin usahanya dicabut. Pencabutan izin juga sesuai arahan Gubernur DKI Anies Baswedan untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan, dan menjerakan serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta.

“Maka, kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny, Senin (27/6).

Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta Andhika Permata mengatakan, pihaknya telah melakukan peninjauan lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan satpol PP. Dari peninjauan gabungan tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.

“Hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, ditemukan bukti bahwa beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi,” kata Andhika.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar. Usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.