Pemerintah Zionis Kembali Bangun 3.000 Unit Rumah Baru di Tanah Warga Palestina

Pemerintah Zionis Kembali Bangun 3.000 Unit Rumah Baru di Tanah Warga Palestina

PALESTINA (Jurnalislam.com) – Pihak berwenang penjajah ISrael pada hari Kamis (22/2/2018) menyetujui pembangunan ratusan unit perumahan baru Yahudi di Yerusalem Timur yang diduduki, menurut laporan media Israel.

“Komite perencanaan dan konstruksi Israel telah menyetujui pembangunan 3.000 unit rumah baru di pemukiman Gilo di Yerusalem selatan,” radio Israel melaporkan, lansir Anadolu Agency.

“Unit pemukiman yang direncanakan akan dibangun di atas lahan seluas sekitar 280 dunams [sekitar 252 km persegi], yang semuanya dimiliki oleh warga Palestina,” tambahnya.

“Ini adalah hari bersejarah bagi kota Yerusalem,” Meir Turjeman, ketua komite perencanaan kota, seperti dikutip oleh penyiar.

“Kami menyetujui pembangunan ribuan unit perumahan baru di permukiman Gilo dengan tujuan mendorong lebih banyak pasangan [Yahudi Israel] untuk datang ke Yerusalem,” kata Turjeman.

“Kami berkomitmen untuk membangun sebanyak mungkin untuk meningkatkan jumlah mayoritas Yahudi Yerusalem,” tambahnya.

Pemukiman Ilegal Yahudi Israel Usir Warga Muslim Yerusalem Secara Sistematis

Tahun lalu, Channel 10 Israel melaporkan rencana untuk membangun 300.000 unit perumahan baru Yerusalem sebagai bagian dari “Greater Jerusalem” yang ditujukan untuk mencaplok permukiman warga Palestina di Tepi Barat yang diduduki.

Menurut Channel 10, sebagian besar unit akan dibangun di daerah yang berada di luar Green Line, mengacu pada wilayah yang diduduki Israel selama perang Arab-Israel 1967.

Sekitar 600.000 pemukim illegal Yahudi Israel saat ini tinggal di lebih dari 100 pemukiman Yahudi yang dibangun di Tepi Barat dan Yerusalem Timur sejak 1967.

Warga Palestina menginginkan daerah-daerah ini, bersama dengan Jalur Gaza, untuk membentuk sebuah negara Palestina masa depan.

Hukum internasional memandang Tepi Barat dan Yerusalem Timur sebagai “wilayah yang diduduki” dan menganggap semua aktivitas pembangunan permukiman Yahudi di atas tanah itu ilegal.

Bagikan