Pemerintah Tegaskan Iuran BPJS Naik Januari Ini

Pemerintah Tegaskan Iuran BPJS Naik Januari Ini

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah memutuskan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap berlaku.

Artinya, iuran semua kelas JKN-KIS akan tetap naik per Januari 2020.

Keputusan itu disepakati dalam rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Jakarta, Senin (6/1/2020).

Rapat itu dihadiri Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris.

“Sudah diambil kesepakatan dan kesepakatannya bulat, yaitu Perpres Nomor 75/2019 dilaksanakan seperti apa adanya,” kata Menko PMK Muhadjir Effendy seusai memimpin rapat, Senin (6/1/2020).

Muhadjir mengatakan, penyesuaian iuran ini dilakukan karena iuran peserta selama ini belum mencerminkan nilai keekonomian. Hal itu menimbulkan defisit dalam penyelenggaraan JKN-KIS.

Ia menegaskan, penyesuaian iuran peserta BPJS Kesehatan telah melewati proses pembahasan dan perhitungan yang matang, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penurunan kelas kepesertaan peserta bukan penerima upah (PBPU).

Ia menambahkan, pemerintah sudah menyiapkan sejumlah skema untuk mengantisipasi dampak pelaksanaan Perpres Nomor 75/2019.

Di antaranya, menyangkut pengalihan kepesertaan PBPU kelas III menjadi peserta penerima bantuan iuran (PBI). “Kami sudah perhitungkan semuanya. Mekanisme pengalihan dilakukan secara terintegrasi,” kata Muhadjir.

Penyesuaian iuran diberlakukan mulai Januari 2020. Untuk kategori PBPU, iuran kelas III naik dari Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42 ribu per bulan, kelas II dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu, dan kelas I dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu. Penyesuaian iuran juga dilakukan bagi pekerja penerima upah (PPU) pemerintah dan PPU swasta.

Sedangkan, untuk jenis kepesertaan PBI dari APBN dan penduduk yang didaftarkan pemda (PBI APBD), disesuaikan dari Rp 23 ribu menjadi Rp 42 ribu berlaku per-Agustus 2019. Khusus PBI APBD untuk tahun 2019, selisih Rp 19 ribu ditanggung pemerintah pusat.

Sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.