Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

Pemerintah Perpanjang PPKM Mikro

JAKARTA(Jurnalislam.com) – Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yakni pada 9 Maret sampai 22 Maret.

Namun, pemerintah memberikan kelonggaran untuk transportasi dan tempat umum. “PPKM mikro ini dilanjutkan untuk dua minggu ke depan, yaitu 9-22 Maret 2021,” kata Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartarto dalam konferensi pers daring, Senin (8/3

 

Menurut Airlangga, PPKM Mikro jilid ketiga ini berlaku sama seperti sebelumnya. Namun, ada perluasan untuk daerah. PPKM Mikro kini tidak hanya berlaku di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali, melainkan juga berlaku untuk Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, dan Sumatera Utara.

 

Selain itu, yang mendapat kelonggaran ialah transportasi umum. Kapasitas transportasi umum boleh beroperasi, asalkan ada pembatasan penumpang, yakni maksimal 50 persen dari total kapasitas.

sumber: jpnn.com

 

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.