Pembubaran Kajian Felix Siauw di Bangil Dinilai Langgar Konstitusi, Ini Penjelasannya

Pembubaran Kajian Felix Siauw di Bangil Dinilai Langgar Konstitusi, Ini Penjelasannya

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Pembubaran pengajian Ustaz Felix Siauw di masjid Manarul Gempeng oleh sejumlah badan otonom (banom) NU Bangil, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, Sabtu (4/11/17) dinilai melanggar undang-undang.

Komunitas Sarjana Hukum Muslim Indonesia (KSHUMI) mengatakan, konstitusi Indonesia telah memberikan jaminan langsung dan tegas untuk berserikat atau berorganisasi, kebebasan berkumpul, dan kebebasan menyatakan pendapat.

“Sebagaimana diatur dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, kami menolak segala bentuk pengekangan hak menyampaikan pendapat dimuka umum, kriminalisasi terhadap ulama, aktivis dan umat Islam, termasuk terhadap ajaran Islam dan simbol-simbolnya,” kata ketua umum KSHUMI, Chandra Purna Irawan kepada jurniscom, Senin (6/11/2017).

Chandra menegaskan, pihak berwenang tidak sepatutnya untuk melarang ataupun membubarkan kegiatan menyampaikan pendapat dimuka umum dalam bentuk apapun.

“Seyogyanya, Aparat Penegak Hukum bertindak memberikan perlindungan dan pengayoman serta memberikan rasa aman dengan memberikan pelayanan terhadap siapapun warga negara yang menjalankan hak menyampaikan pendapat dimuka umum,” tegasnya.

“Meskipun ada segelintir oknum LSM/Ormas tertentu yang tidak setuju,” lanjut dia.

Ahli hukum ini menambahkan, permasalah ditengah masyarakat seperti ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah untuk mengambil sikap. Membuka diri, kata dia, dengan dialog kebangsaan dalam rangka menyelesaikan seluruh problematika yang menimpa bangsa dan negara.

Kendati demikian, ia menyerukan kepada para alim ulama, aktivis Islam, umat Islam dan seluruh sarjana hukum muslim Indonesia untuk bersatu padu, bersinergi untuk membangun kekuatan dan soliditas dalam rangka memperjuangkan agama Islam.

Bagikan