Pelaporan Ade Armando Untuk Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri Masyarkaat

Pelaporan Ade Armando Untuk Mencegah Aksi Main Hakim Sendiri Masyarkaat

KH. Shabri Lubis: Ade Armando Dilaporkan agar Terhindar dari Hakim Sendiri Masyarakat

JAKARTA (Jurnalislam.com) – Ade Armando resmi dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Selasa (10/4/2018) siang.

Ketua Umum DPP FPI, KH Shabri mengatakan, pelaporan atas Ade Armando dilakukan untuk mencegah aksi main hakim sendiri dari masyarakat.

“Kita sebagai warga negara yang baik dan sebagai Front Pembela Islam ingin memberikan pandangan dan arahan kepada anggota kami serta masyarakat supaya tidak main hakim sendiri dalam hal seperti ini. Tapi harus kita lakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku,” katanya kepada Jurnalislam.com usai pelaporan itu di Bareskrim, Jakarta, Selasa (10/4/2018).

Ade Armando dipolisikan atas postingannya dalam akun facebook miliknya yang menyebut FPI sebagai anjing binaan Polri. “Polri harus membuktikan pada publik bahwa FPI bukan anjing binaan mereka,” tulis Ade dalam facebooknya.

Ade Armando dinilai melanggar ketentuan hukum pasal 28 ayat 2 terkait penghinaan, pencemaran nama baik, dan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Reporter: Gio

Bagikan