RIYADH (jurnalislam.com)– Pemerintah Arab Saudi melalui Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan sanksi tegas bagi siapa pun yang melanggar aturan visa haji. Dalam pernyataan resmi pada Ahad (4/5/2025), kementerian menegaskan bahwa pelanggar akan dikenai denda hingga 100.000 riyal Saudi atau sekitar Rp429 juta (kurs Rp4.290 per 1 riyal), serta kemungkinan pelarangan masuk ke wilayah Kerajaan.
Kementerian menekankan pentingnya memperoleh izin resmi untuk melaksanakan ibadah haji. Siapa pun yang kedapatan berhaji tanpa izin resmi atau hanya menggunakan visa kunjungan akan dikenai denda sebesar 20.000 riyal Saudi, atau sekitar Rp85,8 juta.
Tak hanya itu, individu atau pihak yang terbukti mengajukan visa kunjungan bagi orang yang melakukan atau berupaya melakukan haji secara ilegal akan dikenakan denda maksimal 100.000 riyal Saudi (Rp429 juta).
Sanksi serupa juga berlaku bagi siapa pun yang mengangkut pemegang visa kunjungan ke Mekkah atau tempat-tempat suci selama periode haji, termasuk mereka yang memberikan tempat tinggal di hotel, apartemen, rumah pribadi, tempat penampungan, atau akomodasi lainnya, serta menyembunyikan atau membantu mereka tetap berada di Mekkah.
“Hukuman akan bertambah sesuai jumlah pelanggaran. Pelanggar termasuk warga lokal maupun pendatang yang melewati batas waktu izin dan tertangkap mencoba berhaji secara ilegal, akan dideportasi dan dilarang memasuki Arab Saudi selama 10 tahun,” bunyi pernyataan kementerian yang dipublikasikan melalui media sosial resminya.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah serius untuk menjaga ketertiban dan kelancaran penyelenggaraan ibadah haji 1446 Hijriah.
Kontributor: Bahry