GAZA (jurnalislam.com)– Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) kembali mendesak Israel untuk menghentikan serangan mematikan yang masih berlangsung di Jalur Gaza. PBB memperingatkan bahwa skala kehancuran saat ini “tidak dapat diterima” dan menimbulkan penderitaan besar bagi warga sipil.
“Kami telah memperingatkan bahwa tidak dapat diterima bahwa begitu banyak bangunan telah hancur, begitu banyak orang kehilangan rumah mereka, dan terpaksa mengungsi—bukan hanya sekali, tetapi berkali-kali selama dua tahun terakhir,” ujar juru bicara PBB, Farhan Haq, dalam konferensi pers pada Jumat (18/7/2025).
Menurut Haq, PBB terus memantau kerusakan luas di seluruh Gaza sejak agresi dimulai pada Oktober 2023, menggunakan data citra satelit dari UNOSAT.
“Kami terus meminta otoritas Israel untuk menghindari kerusakan besar seperti yang telah terjadi sejak Oktober 2023. Kami sekali lagi menyerukan gencatan senjata segera,” tegasnya.
𝗕𝗮𝗻𝘁𝘂𝗮𝗻 𝗞𝗲𝗺𝗮𝗻𝘂𝘀𝗶𝗮𝗮𝗻 𝗗𝗶𝗵𝗮𝗺𝗯𝗮𝘁
Haq juga menyoroti pembatasan Israel terhadap operasi kemanusiaan di wilayah tersebut. Ia menyebut bahwa pada hari sebelumnya, dari 13 upaya koordinasi pergerakan pekerja bantuan dan distribusi pasokan yang diajukan ke otoritas Israel, hanya tujuh misi yang difasilitasi.
Misi yang diizinkan memungkinkan pengiriman bahan bakar, air bersih, generator, perlengkapan kebersihan, dan bantuan medis ke wilayah-wilayah terdampak.
Namun, kata Haq, enam misi lainnya ditolak mentah-mentah, atau semula disetujui namun kemudian mengalami hambatan di lapangan, sehingga tidak bisa dilaksanakan.
Agresi militer Israel yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023 telah menewaskan hampir 58.600 warga Palestina, mayoritas di antaranya adalah perempuan dan anak-anak. Serangan tanpa henti itu juga menyebabkan kehancuran masif infrastruktur sipil dan krisis kemanusiaan yang mendalam.
𝗡𝗲𝘁𝗮𝗻𝘆𝗮𝗵𝘂 𝗗𝗶𝗵𝗮𝗱𝗮𝗽𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗣𝗿𝗼𝘀𝗲𝘀 𝗛𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗜𝗻𝘁𝗲𝗿𝗻𝗮𝘀𝗶𝗼𝗻𝗮𝗹
Pada November 2024, Mahkamah Pidana Internasional (ICC) mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Gallant, atas tuduhan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Gaza.
Selain itu, Israel juga sedang menghadapi gugatan kasus genosida di Mahkamah Internasional (ICJ) atas tindakannya di wilayah kantong yang diblokade tersebut. (Bahry)
Sumber: TRT