Pasal Soal Penghinaan Presiden Dinilai Membajak Demokrasi

Pasal Soal Penghinaan Presiden Dinilai Membajak Demokrasi

JAKARTA(Jurnalislam.com)– Ketua Dewan Pengurus LP3ES, Prof Didik J Rachbini, menyayangkan praktik pembajakan demokrasi yang dilakukan pelopor dan pelaku demokrasi 1998.

Salah satunya dengan memasukkan pasal penghinaan kepada Presiden dalam RKUHP.

“Jadi setelah 1998 mereka buta dan melabrak apa saja, termasuk pasal penghinaan presiden. Sebenarnya pasal penghinaan presiden ada dalam hubungan pribadi-pribadi, ini diangkat-angkat ke dalam jabatan. Nanti mengkritik itu akan dianggap menghina. Jadi ini merupakan praktik anti-demokrasi yang sudah melingkupi seluruh sudut-sudut parlemen, aparat negara,” tegas Prof Didik.

Prof Didik lantas mengajak segenap elemen bangsa agar merespons keresahan yang ditimbulkan dari RKUHP.

“Kelompok intelektual, akademisi tidak boleh diam melihat kondisi seperti ini. Kita harus sensitif dengan kondisi sekitar,” ucap Prof Didik.

sumber: republika.co.id

Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.